Salin Artikel

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri rapat pleno KPU Kota Solo, penetapan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Rapat pleno berlangsung di Kantor KPU Kota Solo, Jalan Kahuripan Utara Raya No.23, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, pada Kamis (2/5/2023).

Gibran bersama para forkopimda, Bawaslu Kota Solo, serta sejumlah perwakilan partai politik menyaksikan penetapan dari KPU dengan 45 kursi dan 7 partai politik.

"Acara berjalan lancar dan ya kami Pemkot Solo sudah tidak sabar untuk bekerjasama dengan para-para calon legislatif yang baru yang akan dilantik bulan Agustus," kata Gibran Rakabuming Raka setelah acara.

Komposisi dari calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, mayoritas pendatang baru dengan variasi parpol yang cukup beragam, yakni PDI-P, PKS, PSI, Golkar, Gerinda, PKB dan PAN.

"Ya intinya kami merangkul semua, di luar atau di dalam entah itu oposisi. Intinya kita pengen mendapatkan masukan sebanyak mungkin. Evaluasi sebanyak mungkin, seperti di LKPJ kemarin. Tentunya akan kami tindaklanjuti rekomendasinya," paparnya.

Wakil Presiden terpilih ini juga berharap para anggota dewan juga mampu mengekolasi dan mengkontrol tatanan dalam menjalankan tugasnya.

"Memberi masukan untuk program Permerintah Kota kedepan dan tentunya seperti yang kita bahas di Musrembang terakhir," ujarnya.

Gibran ingin, ke depannya Kota Solo lebih menfokuskan pembangunan dan mengembangkan non fisik.

"Kita sudah fokus pada pembangunan-pembangunan fisik. Kita tentunya kedepan, lebih fokus ke pembangunan non fisik ya terutama SDM," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/02/184239478/hadiri-rapat-pleno-penetapan-kursi-dprd-solo-gibran-tak-sabar-terima-banyak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke