Salin Artikel

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Kepala Polres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Rabu (1/5/2024) mengatakan, RL yang sebelumnya bekerja sebagai pedagang nasi goreng kini menjadi kurir narkoba.

Namun belum sebulan usaha baru yang dijalaninya, RL ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang bersama rekannya AS tidak jauh dari rumahnya di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

"Dari dalam rumah tersangka RL, petugas berhasil mengamankan 20 paket sabu, di antaranya satu paket dari dalam boks motor milik AS, serta 19 paket sabu lainnya ditemukan di atas rak piring," kata dia.

Penangkapan dua kurir narkoba ini merupakan tindaklanjut dan informasi dari masyarakat. RL yang tidak lagi berjualan nasi goreng dicurigai warga melakukan bisnis haram itu.

"RL kerap keluar malam dan pulang dini hari bersama teman yang tidak dikenali warga," kata dia.

Berbekal laporan warga tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.

"Sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka yang berboncengan dengan AS menggunakan Honda Vario disergap ketika akan pulang tidak jauh dari rumahnya tersangka RL."

"Dari dalam boks motor ditemukan satu paket diduga sabu," kata dia.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka RL, dan ditemukan 19 paket lainnya yang disembunyikan di atas rak piring.

Selain itu, diamankan juga timbangan digital serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan peredaran sabu.

"Tersangka RL dan AS kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk diperiksa," kata dia.

Berangkat dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mengedarkan narkoba bersama AS yang bekerja sebagai driver ojek online.

Bisnis ini dikatakan RL baru berjalan sebulan, karena kebutuhan ekonomi.

"Peran RL dan AS menaruh paket sabu di lokasi yang ditentukan oleh DW (DPO) yang tidak diketahui tempat tinggalnya."

"Dari 5 gram sabu yang berhasil dikirim, dua tersangka ini mendapat upah Rp 3 juta," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka RL dan AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/02/060220478/tergiur-upah-rp-3-juta-tukang-nasi-goreng-jadi-kurir-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke