Salin Artikel

Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Kini korban berusia 14 tahun dan hamil dengan usia kandungan enam minggu.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran mengatakan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut telah ditangani penyidik. Pelaku telah ditangkap.

Imran menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan tersebut terjadi selama tujuh tahun. 

Dari keterangan korban, lanjut Imran, korban diperkosa ayah tiri di rumahnya saat sang ibu tidak ada. Kasus ini pun terbongkar, ketika korban bersama ibunya berkunjung ke rumah pamannya di Desa Arolipu, Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

"Paman curiga dengan gelagat korban dan langsung memeriksa ponselnya. Saat ponsel korban diperiksa, ditemukan percakapan WhatsApp yang tidak sepantasnya. Di situlah korban semua menceritakan kejadian yang dialaminya," katanya. 

Imran menuturkan, selanjutnya paman menemui ayah korban dan menceritakan semua kejadian tersebut. Ayah korban lalu melaporkan kejadian yang dialami anak kandungnya ke Polsek Wotu dan diarahkan melapor ke Polres Pangkep. 

"Pelaku menyetubuhi korban berulang-ulang kali selama tujuh tahun. Pelaku pun kerap mengancam korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," ungkapnya. 

Imran menegaskan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/01/111426878/ayah-di-pangkep-cabuli-anak-tirinya-selama-7-tahun-sampai-hamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke