Salin Artikel

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

SA asal Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur itu melaporkan mantan suaminya ke polisi pada 30 Maret 2024.

Sedangkan perceraian keduanya terjadi pada 2018.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, dalam keteragan tertulisnya, Senin (30/4/2024) menyebutkan, pernikahan keduanya dilangsungkan secara resmi pada 1998.

Belakangan, kedua pasangan ini resmi bercerai dengan alasan ketidakcocokan dalam rumah tangga.

Mahkamah Syariah Aceh Timur memvonis HA, wajib menanggung biaya anaknya paska berpisah. Namun, biaya hidup anak itu hanya diberikan beberapa bulan saja.

“Setelah itu tidak pernah diberikan biaya lagi buat anaknya. Atas itu mantan istrinya lapor ke polisi dan kita sudah tangkap,” katanya.

Polisi menangkap SA saat duduk di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Kecamatan Idi, Kabupaten Aceh Timur, 29 April 2024.

“Dia membenarkan tidak lagi memberi biaya hidup untuk anaknya,” terangnya.

HA dijerat dengan pasal 76B Sub Pasal 77B dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

“Kasus ini menjadi pelajaran untuk kita semua, semoga bisa menjadi rujukan bagi masyarakat lainnya,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/30/145708178/tak-nafkahi-anak-setelah-bercerai-pria-di-aceh-timur-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke