Salin Artikel

Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Aksi Darkasi diketahui pekerja minimarket yang langsung memanggil petugas kepolisian. 

Saat diperiksa, Darkasi mengaku mencuri susu untuk anak balitanya yang terus menangis kelaparan.

Melihat hal itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi akhirnya memediasi pelaku dan pelapor. 

Darkasi akhirnya dibebaskan melalui skema restorative justice.

Untuk diketahui, restorative justice atau keadilan restoratif, merupakan sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama. Restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Tak hanya itu, Darkasi juga diberi hadiah 13 kotak susu.

"Kasihan dia (pelaku) mencuri karena terpaksa. Anaknya sedang butuh susu, tapi tak punya uang. Pelaku ini kerja serabutan," kata Eko melalui sambungan telepon, Selasa (23/4/2024).

Eko mengatakan, pelaku yang tinggal di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Jambi, ini mencuri karena terpaksa. Dia tidak memiliki uang membeli susu untuk anaknya.

"Kita sudah memanggil pihak Indomaret, keluarga pelaku untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara sehingga kita lakukan restorative justice," katanya.

Kronologi

Kasus ini bermula pada Senin sore saat Darkasi datang ke Indomaret menggunakan sepeda motor. Dia masuk dan langsung menuju rak jajanan sembari memantau pekerja.

Saat karyawan Indomaret lengah, Darkasi mengambil satu kotak susu bubuk ukuran 900 gram.

Kotak susu dimasukkan ke dalam baju. Setelah itu, Darkasi pura- pura pergi keluar karena ada barang yang tertinggal.

Ternyata, gerak gerik pelaku ini sudah dipantau petugas Indomaret. Saat melangkah keluar, pelaku langsung didatangi karayawan Indomaret.

Karyawan Indomaret memeriksa dan mendapati kotak susu di dalam baju Darkasi.

Karyawan tersebut langsung melapor kepada pihak kepolisian yang langsung datang ke lokasi.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/24/052000178/pria-ini-curi-sekotak-susu-karena-anaknya-menangis-kelaparan-dibebaskan-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke