Salin Artikel

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Sejauh ini, terdapat empat bakal calon bupati yang digadang-gadang bertarung di Pilkada mendatang. Salah satunya, Andi Muhammad Akbar yang merupakan suami dari Bupati aktif saat ini, Asmin Laura Hafid.

Kemudian, Eks Bupati Nunukan periode 2011–2016, Basri. Lalu dua nama lain, yaitu Irwan Sabri, yang merupakan salah satu pengusaha muda Nunukan, dan Jambri Pranata, yang selama ini berprofesi sebagai dokter saraf.

Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, KPU Nunukan, Abduk Rahma mengatakan, untuk maju melalui partai politik, maka para calon harus mengantongi dukungan parpol dengan jumlah minimal 6 kursi.

Sementara untuk calon bupati independen minimal harus memiliki dukungan sebesar10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir Kabupaten Nunukan atau 146.242 pemilih.

‘’Sarat menjadi Calon Bupati independen, harus punya dukungan berupa KTP sebanyak 14.625, atau 10 persen dari jumlah DPT Nunukan,’’ujarnya, Selasa (23/4/2024).

Angka tersebut, harus tersebar pada 50 persen jumlah Kecamatan yang ada. Untuk diketahui, Kabupaten Nunukan, terdiri dari 21 Kecamatan. Sehingga sebaran dukungan Calon Bupati perseorangan, harus berasal dari 11 kecamatan.

Rahman menambahkan, KPU Nunukan juga sudah mengeluarkan SK yang mengatur tentang bakal calon perseorangan.

‘’Semua telah diatur dalam SK KPU Nunukan, Nomor 930 Tahun 2024 tentang sarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024,’’jelasnya.

Sementara pengumuman pendaftaran Paslon, dijadwalkan pada Sabtu 24 Agustus – Senin 26 Agustus 2024. Sedangkan pendaftaran Paslon, diagendakan, Selasa 27 Agustus – Kamis 29 Agustus 2024.

‘’KPU Nunukan akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi factual, untuk pendaftaran calon mulai 27 sampai 29 Agustus 2024,’’tutup Rahman.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/24/035022178/pilkada-nunukan-ini-syarat-dukungan-jalur-partai-dan-independen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke