Salin Artikel

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Ia datang untuk menyerahkan sepucuk senjata api laras panjang rakitan jenis penabur, Senin (22/4/2024).

"Penyerahan suka rela atas kepemilikan senpi rakitan jenis penabur serta sebutir amunisi dilakukan seorang warga bernama LW," ujar Dansatgas Pamtas RI–Malaysia, Yonarhanud 08/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya, pada Selasa (23/4/2024).

Iwan mengatakan, LW merupakan salah satu warga yang cukup akrab dengan para prajurit penjaga pos perbatasan. Keakraban yang terjalin, tidak terjadi begitu saja.

Prajurit Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 8/MBC, secara intens melakukan pendekatan kepada masyarakat dengan turut andil dalam berbagai kegiatan masyarakat, gotong royong, dan kegiatan sosial lainnya.

Di momen tersebut, para prajurit juga memberikan sosialisasi tentang tugas mereka, sampai pada larangan kepemilikan senpi ilegal, termasuk konsekuensi hukumnya.

"Masih banyak masyarakat Seimanggaris berburu hama (binatang liar) di kebun menggunakan senjata api ilegal. Selain dapat membahayakan diri sendiri maupun keluarga, memiliki senjata api ilegal juga merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara seumur hidup," ujar dia.

Sepertinya, sosialisasi tersebut, membekas dan mempengaruhi LW yang khawatir mendapat sanksi pidana akibat kepemilikan senjata api ilegal.

LW kemudian datang sendirian ke Pos Gabma Simanggaris. LW menyampaikan bahwa dirinya berencana akan menyerahkan senjata api rakitan kepada Pos Satgas.

"Namun, sebelum menyerahkan, Bapak LW menyampaikan bahwa setelah dirinya menyerahkan senjata api miliknya, ia berpesan agar nanti dirinya tidak diproses hukum," tutur Iwan.

Mendengar cerita dan permintaan LW, Danpos Gabma Simanggaris Sertu Ferdi Tri, menyanggupi permintaan tersebut, dan berjanji akan melindungi LW, termasuk tidak akan ada proses hukum di kemudian hari.

Keesokan harinya, LW menelepon Danpos Gabma Seimanggaris, Sertu Ferdi Tri, dan menyampaikan keinginannya untuk menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan yang masih dimilikinya.

Sampai akhirnya, Senin (22/4/2024) pukul 14.00 Wita, LW tiba di Pos Gabma Seimanggaris dengan membawa sepucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur dan sebutir munisi untuk diserahkan ke Pos Satgas.

"Senjata api rakitan tersebut, diamankan di gudang senjata Makotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC untuk selanjutnya diserahkan ke pihak yang berwenang," kata Iwan.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/23/105149178/minta-jaminan-tidak-dihukum-seorang-warga-di-nunukan-serahkan-sepucuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke