Salin Artikel

Maju Independen di Pilkada Jateng, Calon Kepala Daerah Harus Kantongi Minimal 1,8 Juta Dukungan

"Berdasarkan keputusan KPU yang sudah kita sosialisasikan juga, itu seorang calon independen atau calon perseorangan yang akan maju di Pilgub Jateng 2024 ini setidaknya dia harus didukung oleh minimal 1,83 juta pemilih yang harus mendukung dia," ujar Komisinoer KPU Jateng, Muslim Aisha saat ditemui di kantornya, Senin (22/4/2024).

Menurutnya, jumlah minimal dukungan menjadi syarat pertama yang perlu dipenuhi jika seseorang ingin maju Pilkaa Jateng secara independen.

Muslim menjelaskan jumlah penduduk di Jateng saat ini lebih dari 20 juta. Sementara syarat dukungan maju independen ada prosentase 6,5 persen yang menjadi syarat jumlah minimal calon independen.

"Kemudian perhitungannya berapa, menggunakan DPT pemilu 2024 kemarin sehingga hitungan kami berdasarkan KPU tersebut," lanjutnya.

Dukungan sebanyak 1,8 juta itu perlu dibuktikan dengan KTP pendukung yang tersebar di 18 kabupaten/kota atau 50 persen dari total kabupaten/kota di Jateng.

"Tentu saja jika yang bersangkutan itu menyertakan ini, ada satu syarat yaitu kepemilikan dukungan yang dibuktikan dengan KTP bagi para pendukung dan harus tersebar di 50 persen lebih wilayah kabupaten/kota di Jateng. Yang kita hitung itu ada 18 kabupaten /kota di Jateng," tandasnya.

Sementara pendaftaran pasangan calon dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Puncaknya pemungutan suara dilakukan serentak pada Rabu 27 November 2024.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/23/044400878/maju-independen-di-pilkada-jateng-calon-kepala-daerah-harus-kantongi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke