Salin Artikel

KPU Buka Lowongan 2.880 PPK untuk Pilkada Jateng 2024, Berikut Syaratnya

Pendaftaran untuk menjadi petugas PPK akan dibuka mulai 23 April 2024.

Sebanyak 2.880 petugas dibutuhkan untuk menyukseskan Pilkada di 576 kecamatan yang tersebar di Jateng.

"Kita lakukan seleksi terbuka jadi kita umumkan kepada seluruh masyarakat, kalau memang memenuhi syarat nanti bisa mendaftarkan. Baik yang belum pernah maupun yang sudah punya pengalaman jadi badan ad hoc," ujar Komisinoer KPU Jateng, Muslim Aisha, ditemui di kantornya, Senin (22/4/2024).

Petugas PPK hingga PPS Pilpres boleh mendaftar

Dia menyampaikan bagi petugas PPK hingga PPS yang ikut serta saat Pilpres kemarin diperbolehkan untuk mendaftar kembali menjadi petugas dalam penyelenggaraan Pilgub ini.

"Yang kemarin  badan ad hoc di pemilu bisa daftar lagi, dan ini kesempatan yang belum pernah bergabung bisa daftar, tentu saja kita akan memilih yang terbaik yang menjadi kebutuhan kita di dalam pelaksanaan pilgub yang akan datang," lanjutnya.

Muslim menambahkan, syarat dalam perekrutan PPK Pilgub ini tak jauh berbeda dengan syarat PPK saat pemilu serentak.

Mulai dari usia minimal 17 tahun, ijazah SLTA sederajat, bukan anggota partai politik, harus mendapat izin atasan bila merupakan ASN atau perangkat desa, memiliki rekam jejak baik bila pernah menjadi petugas pemilu.

"Kalau belum pernah, ya punya pengetahuan bahkan punya kemampuan yang dibutuhkan dalam proses-proses badan ad hoc dalam melaksanakan pilkada mendatang," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan perekrutan PPK ini nantinya akan ditugaskan untuk pelaksanaan Pilgub sekaligus Pemilihan Bupati (Pilbub) atau Pemilihan Walikota (Pilwakot).

Pasalnya keduanya diselenggarakan pada waktu bersamaan.

Bila PPK membutuhkan 2.880 petugas dengan sebaran 5 petugas di masing-masing kecamatan. Maka, Panitia Pemungutan Suara (PPS) membutuhkan 3 petugas untuk penyelenggaraan Pilkada di tiap desa/kelurahan.

"Kemudian PPS setiap kelurahan/desa hanya ada tiga, sementara jumlah kelurahan/desa di Jateng itu 8.563 maka total kebutuhan PPS 25.689 orang yang akan kita rekrut," lanjutnya.

Rangkaian perekrutan PPK akan berakhir saat pelantikan pada 13 Mei 2024.

Kemudian dilanjutkan proses perekrutan PPS dan badan ad hoc lainnya.

"Yang pertama PPK, disusul PPS, prosesnya nanti daftar, kemudian ada seleksi admimnistrasi, tes tertulis, terakhir tes wawancara sebelum KPU menentukan sejumlah kebutuhan yaitu 5, kemudian dilantik, selanjutnya proses PPS," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/22/152947278/kpu-buka-lowongan-2880-ppk-untuk-pilkada-jateng-2024-berikut-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke