Salin Artikel

Pendaftaran Cagub-Cawagub Independen Banten Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 663.199 KTP

SERANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur independen atau perseorangan pada 5 Mei 2024.

Syarat dukungan pencalonan bagi cagub dan cawagub Banten jalur perseorangan minimal 663.199 bukti berupa kartu tanda penduduk (KTP).

Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan mengatakan, minimal dukungan tersebut diperoleh dari 7,5 persen jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terbaru yakni 8.842.646 orang.

"Jadi persentase dukungan paling sedikit 7,5 persen, jumlah minimal dukungan 663.199 warga," kata Ketua KPU Banten Mohammad Ihsan kepada wartawan dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/4/2024).

Dengan ketentuan, kata Ihsan, jumlah minimal dukungan sebarannya di 5 kabupaten dan kota se Provinsi Banten.

Dijelaskan Ihsan, ketentuan itu termuat dalam Pasal 41 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Menyatakan bahwa jumlah dukungan sebagaimana dimaksud tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi Banten," jelas Ihsan.

Dikatakan Ihsan, merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan jalur perseorangan akan dimulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

Sejauh ini, KPU Banten telah mengeluarkan Keputusan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan.

Selain itu, tahapan Pilkada Banten 2024 KPU telah melakukan persiapan seperti mensosialisasikan keputusan aturan pencalonan jalur independen kepada masyarakat.

"Harapannya agar warga Banten yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan mengetahui dan mampu mempersiapkan diri," tandas Ihsan.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/21/070819878/pendaftaran-cagub-cawagub-independen-banten-dibuka-5-mei-2024-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke