Salin Artikel

Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Padahal, AS telah dilaporkan ke Polda Maluku oleh korban sejak Rabu (3/4/2024) pekan lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan sejauh ini penanganan kasus tersebut masih terus diselidiki.

"Kita masih selidiki," kata Andri kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024).

Ia mengaku pihaknya baru akan memanggil AS untuk diperiksa setelah semua saksi dimintai keterangan.

Saat ini, kata Andri, masih ada dua saksi yang harus diminta keterangannya.

Kedua saksi yang merupakan teman korban itu belum bisa dimintai keterangan lantaran masih libur Lebaran di kampung halaman.

"Kita masih menunggu dua saksi teman mahasiswa (korban), saat ini mereka libur di kampungnya," sebutnya.

Menurut Andri, setelah dua saksi tersebut dimintai keterangan barulah penyidik memeriksa AS selaku terlapor.

"Nanti setelah semua saksi diperiksa, baru nanti terlapornya diperiksa," katanya.

Terkait kasus tersebut, pimpinan Universitas Pattimura Ambon menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kepada polisi.

Di samping itu, pihak universitas juga masih terus memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AS.

Untuk sementara waktu AS dibebastugaskan sebagai pengajar di kampus tersebut selama proses hukum berjalan.

AS, dosen FKIP Universitas Pattimura Ambon, dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sendiri.

Adapun perbuatan oknum dosen itu terjadi di ruang perkuliahan pada Rabu (3/4/2024).

Usai kejadian itu korban bersama keluarganya langsung melapor ke  Polda Maluku. 

https://regional.kompas.com/read/2024/04/16/151602978/dosen-universitas-pattimura-yang-diduga-lecehkan-mahasiswi-belum-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke