Salin Artikel

Suami di Magelang Aniaya Istri Pakai Kapak, Awalnya Cemburu Lihat Chat di Ponsel Korban

Seperti diberitakan sebelumnya, SL (33) dianiaya suaminya, K, di rumah mereka di Dusun Palihan, Desa Candirejo, Borobudur, Senin (15/4/2024).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan, K menyayat bagian ubun-ubun SL dengan kapak. Akibatnya, SL mendapatkan luka sayat sepanjang 18 cm.

K melakukan perbuatan keji tersebut karena emosi setelah mendapati isi percakapan di ponsel korban.

“Cemburu dan emosi (pemicu perbuatan tersangka),” ungkap Rifeld, Selasa (16/4/2024).

Dia belum mengetahui apakah korban baru pertama kali mengalami KDRT.

Sebelumnya, Kompas.com memberitakan bahwa kedua anak perempuan SL histeris meminta pertolongan setelah KDRT terjadi. Terkait hal ini, Rifeld menyatakan, anak-anak SL tidak menyaksikan KDRT yang menimpa ibunya.

K pun dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia diancam hukuman 10 tahun penjara.

Amir (42), warga Dusun Palihan, bercerita dua anak perempuan SL berlari sembari meminta tolong. Rupanya, SL berjalan sempoyongan sambil memegang kepala yang berlumuran darah.

"Anaknya histeris, nangis. Ketakutan sama bapaknya kelihatannya," bebernya, Senin.

Kompas.com menelusuri rumah SL yang diduga menjadi tempat kejadian perkara KDRT. Adapun jarak antara rumah SL dan Amir sekira 200 meter.

Rahayu (38), warga lainnya yang rumahnya bersebelahan persis dengan SL, mengaku tidak tahu ada keributan di rumah korban.

"Saya enggak dengar ada yang minta tolong. Saya malah tahunya ini (kasus) setelah ditanya polisi," katanya, Senin.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/16/132711178/suami-di-magelang-aniaya-istri-pakai-kapak-awalnya-cemburu-lihat-chat-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke