Salin Artikel

Polisi Tangkap 7 Warga yang Membuat Petasan Raksasa, Mau Diledakkan pada Malam Takbiran

Kapolres Ngawi AKBP Argoyuwono mengatakan, ratusan petasan tersebut diamankan di sebuah rumah di Desa Teguhan, Kecamatan Paron, yang dijadikan sebagai tempat produksi petasan pada Senin (8/4/2024) pukul 11.30 WIB.

“Ini bagian dari kejadian di Magetan, ledakan petasan yang mengakibatkan adanya korban jiwa, Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap pembuatan petasan. Malam takbiran ini kan ada tradisi petasan, tujuannya petasaan rencananya akan diedarkan di malam takbiran,” ujar Argoyuwono, melaui pesan singkat, Rabu (10/4/2024).

Ia menambahkan, polisi mengamankan 7 orang pelaku pembuatan petasan yang merupakan warga setempat.

Tiga di antara pelaku merupakan anak-anak yang masih di bawah umur.

“Sampai kemarin ada 7 orang yang kita amankan, sementara masih kita dalami dari peran masing-masing,” imbuh dia.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamakan seratusan petasan dari berbagai ukuran, dari ukuran diameter 10 sentimeter hingga ukuran raksasa dengan diameter 37 sentimeter dengan panjang 29 sentimeter.

Polisi juga mengamankan bahan peledak yang dibeli para pelaku secara online.

“Ada sekitar kurang lebih seratusan petasan, kemudian bahan baku petasan tersisa 6 ons bubuk dari 5 kilo bubuk yang sudah diolah untuk petasan yang siap edar,” ucap dia.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/10/145616878/polisi-tangkap-7-warga-yang-membuat-petasan-raksasa-mau-diledakkan-pada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke