Salin Artikel

Dianggap Membangkang Aturan PDI-P, Bonar Tak Dilibatkan Kegiatan DPRD Salatiga

SALATIGA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Salatiga Bonar Novi Priatmoko terancam dipecat PDI Perjuangan.

Dia dinilai membangkang terhadap peraturan partai yang menggunakan pola Komandante dalam Pileg 2024.

Dalam Pileg 2024, Bonar yang maju dari Dapil Sidorejo meraih 1.989 suara. Dia mengungguli perolehan suara caleg lain Sarmin 1.440 suara, Alexander Joko Sulistyo Budi Yuwono 1.426 suara, Dian Purnamasari 1.403 suara, dan Laurens Adrian 1.313 suara.

Namun, perolehan suara Bonar tersebut melanggar aturan internal partai yang menggunakan pola Komandante.

"Dia melanggar aturan terkait suara terbanyak di wilayah ampuan atau wilayah tempur," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga Dance Ishak Palit, Kamis (4/4/2024).

Dance mengungkapkan, Bonar dinilai membangkang karena menggunakan pengacara saat mengadu ke DPP PDI Perjuangan.

"Memang itu hak dia, tapi partai memiliki aturan yang harus ditaati semua kader. Karena itu, terhadap Bonar dikenakan sanksi, dan bisa berujung ke pemecatan," ujarnya.

Karena saat ini Bonar masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Salatiga, lanjut Dance, Ketua Fraksi PDI Perjuangan ditugaskan untuk memberi sanksi.

"Tahap awal sanksinya adalah Bonar tidak dilibatkan dalam kegiatan kedewanan, seperti kunjungan kerja dan bimtek. Kalau terus melawan DPC bisa mengusulkan pemecatan," paparnya.

Dance mengungkapkan, caleg yang menjadi Komandante atau Panglima Tempur, mendapat support sebesar Rp 1 juta untuk biaya saksi per TPS.

"Sehingga ada aturan yang mengikat, sosialisasi juga telah dilakukan sedari awal, jadi itu harus dipahami," ungkapnya.

Menurut Dance, aturan mengenai pola Komandante telah disosialisasikan sejak awal. Di Salatiga, pengurus DPD PDI Perjuangan yang melakukan sosialisasi adalah Agustina Wilujeng.

"Aturan itu antara lain, caleg harus mengampu wilayah tempur secara maksimal. Selain itu, meski secara perhitungan by name KPU tinggi, tapi di ampuan tidak maksimal, maka wajib mengundurkan diri," tegasnya.

Di sisi lain, Dance mengapresiasi sikap Sarmin yang loyal dan patuh terhadap aturan internal PDI Perjuangan.

"Dia tidak mendapat sanksi karena terima untuk mundur. Sarmin menyampaikan pengabdian tidak hanya menjadi anggota DPRD, masih ada ruang lain untuk berkontribusi," paparnya.

Diberitakan, Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata mengatakan, surat pengunduran tiga caleg Dapil Sidorejo diantar langsung oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga Dance Ishak Palit dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga Dian Purnamasari.

"Dalam surat tersebut disebutkan ada tiga caleg Dapil Sidorejo yang menyatakan siap mengundurkan diri dari tahapan Pemilu Legislatif 2024, yakni Bonar Novi Priatmoko, Sarmin, dan Dian Purnamasari," jelasnya saat dihubungi, Senin (1/4/2024).

Diketahui, Bonar Novi Priatmoko dan Sarmin saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Salatiga.

Keduanya dalam Pileg 2024 juga mendapat suara terbanyak dari PDI Perjuangan Dapil Sidorejo sehingga berpotensi kembali menjabat, karena dari perhitungan mendapat dua kursi.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/04/122508678/dianggap-membangkang-aturan-pdi-p-bonar-tak-dilibatkan-kegiatan-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke