Salin Artikel

Soal Pembunuhan Casis TNI AL, Jasadnya Tak Ditemukan, Diduga Mr X yang Dimakamkan di Pemakaman Covid

Iwan adalah eks calon siswa (casis) Bintara AL asal Nias, Sumatera Utara.

Saat beraksi, Adan dibantu warga sipil bernama Muhammad Alfin Andrian (22) yang berhasil ditangkap di Kota Solok, Sumatera Barat pada Jumat (29/3/2024).

Pembunuhan terjadi pada 24 Desember 2022. Oleh kedua pelaku, jasad korban dibuang ke jurang yang berada di daerah Talawih, Sawahlunto.

Keluarga korban baru melaporkan kasus ini karena mengira selama ini Iwan Sutrisman Telaumbanua sedang pendidikan TNI AL, seperti yang dikatakan oleh Adan.

Kepala Dusun Bukik Obang, Kecamatan Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat yakni Sarfina, mengatakan warganya sempat menemukan jasad laki-laki di ladang pinus di Talawih pada akhir tahun 2022.

Kondisi jasad sudah membusuk dan tak dapat dikenali identitasnya.

“Saksi yang menemukan pertama kali korban Mr X (tanpa identitas) ialah Pak Martinus, penyedap getah karet pinus yang berasal dari Nias,” paparnya, Minggu (31/3/2024).

Rekaman penemuan jasad masih tersimpan, namun penyelidikan kasus ini tidak dilanjutkan.

Sementara itu warga yang bernama Martinus mengaku kala itu ia mencium bau menyengat dari dalam ladang.

“Sekitar pukul 9 pagi saya memberikan obat untuk pohon pinus, tercium bau busuk lalu saya mendekat," kata dia.

"Seketika itu terlihat celana jeans karena takut dan kaget saya langsung pulang minta tolong pada warga lain,” lanjutnya.

Karena tak ada warga yang melaporkan kehilangan anggota keluarga, jenazah dikuburkan di pemakaman covid di Lubang Panjang, Barangin, Sawahlunto.

Kasatreskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra membenarkan pelaku Muhammad Alfin Andrian ditangkap di rumahnya.

Proses penangkapan dilakukan tim gabungan dari Pom Lamtamal II Padang, Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto dan Satreskrim Polres Solok Kota.

"Karena pelaku warga Kota Solok, jadi kami Reskrim Solok Kota ikut membackup penangkapan karena berada di wilayah hukum Polres Solok Kota," kata dia.

Pelaku Muhammad Alfin Andrian akan diperiksa di Polres Sawahlunto, sedangkan Serda AAM diperiksa di Denpom Lanal Nias.

Korban dipinjami baju TNI sebelum dibunuh

Selain melakukan pembunuhan, Serda Adan juga menipu keluarga korban dengan menjanjikan kelulusan anggota TNI AL.

Serda Adan meminta uang sebesar Rp200 juta dan telah ditransfer keluarga korban secara bertahap.

Dandenpom Lanal Nias Mayor Laut Afrizal mengatakan sebelum pembunuhan terjadi, korban dipinjamkan baju TNI yang telah dibordir namanya.

Korban kemudian difoto Serda Adan dan fotonya dikirim ke orang tua Iwan Sutrisman Telaumbanua.

"Jadi korban disuruh pangkas botak, dipakaikan baju dinas, difoto dan dikirim ke orang tuanya," kata dia.

Serda Adan melakukan pembunuhan menggunakan senjata tajam.

"Mungkin dia sudah ada niat membunuh dan di tanggal 24 dibawa dan dibunuh tidak ada kabar lagi. Gak bisa dihubungi," terangnya.

Ia menambahkan Serda AAM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (28/3/2024) oleh Denpom Lanal Nias.

Afrizal menerangkan Serda Adan sempat ingin kabur ke Padang.

"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Serda Adan dapat dijerat pasal penipuan dan pembunuhan berencana. Selain itu, Serda AAM juga terjancam Pasal berlapis

"Pasal 378 dugaan tindak pidana penipuan. Kemudian, 338 pembunuhan. Tapi kami lebih condong ke Pasal 340 pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati. Tapi saya biasa saja beda pendapat dengan Lantamal II Padang." tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Penemuan Jasad Casis TNI, Identitasnya Tak Terungkap, Dikuburkan di Pemakaman Covid

https://regional.kompas.com/read/2024/04/02/104000678/soal-pembunuhan-casis-tni-al-jasadnya-tak-ditemukan-diduga-mr-x-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke