KILAS DAERAH

Kilas Daerah Semarang
Salin Artikel

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan pemantauan pencegahan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa proyek strategis. 

Wali Kota (Wakot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, koordinasi tersebut terkait dengan pencegahan korupsi dan selalu digencarkan melalui Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi (Tepra) tiap bulan. 

"Kami menyampaikan terima kasih. Yang disampaikan KPK kai ini setiap bulan juga sudah saya ingatkan ke teman-teman. Kalau dibilang saya selalu mengingatkan mana harus jalan, mana yang tidak," katanya. 

Dia mengatakan itu dalam acara Koordinasi dan pemantauan pencegahan rasuah tersebut dilaksanakan di Ruang Loka Krida Lantai 8, Gedung Moch Ikhsan, Kompleks Balai Kota Semarang, Kamis (28/3/2024). 

Koordinasi itu turut menghadirkan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 KPK Bahtiar Ujang Purnama.

Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita itu berharap, pendampingan yang diberikan KPK dapat meningkatkan pentingnya upaya mencegah praktik koruptif, salah satunya dengan mengelola secara baik dan terbuka proses pengadaan barang dan jasa. 

"Mungkin dari sisi internal belum tentu didengar. Namun, dengan adanya KPK yang memberikan arahan-arahan, teknik teknisnya bagaimana, caranya terkait pengadaan barang dan jasa jadi ilmu yang harus ditaati dan dilaksanakan," ujarnya dalma siaran pers. 

Mbak Ita mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan kepada Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah III KPK bahwa Pemkot Semarang telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi pada 2024. 

Beberapa upaya pencegahan itu, seperti menetapkan standar operasional prosedur (SOP), petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), termasuk edaran walkot terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. 

"Kami juga sudah nyuwun (meminta) kepada Pak Bahtiar untuk bisa diriviu setiap sebulan, dua bulan, tidak harus offline seperti ini, tetapi bisa via Zoom (telekonferensi video)," jelas Mbak Ita.

Semantara itu, Bahtiar mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pendampingan pemerintah daerah dalam pengadaan barang dan jasa agar tak terjebak praktik koruptif. 

"Kami dari KPK mencoba melakukan berbagai macam pemberian penekanan dan mereviu terhadap beberapa program di Kota Semarang," katanya. 

Dia menyebutkan, salah satu poin yang diambil, yaitu skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Semarang sebesar 74 yang masuk kategori waspada. 

Dengan tingginya skor SPI tersebut, KPK melakukan pendampingan dengan memberikan penguatan. 

"Tugas dari pimpinan KPK kepada kami untuk memberikan langkah penguatan dan perbaikan daerah-daerah yang nilai SPI masih cukup rentan terhadap tindak pidana korupsi," katanya. 

Dari nilai SPI tersebut, Bahtiar juga memberikan fokus perhatian terhadap proses pengadaan barang dan jasa di Kota Semarang yang harus bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat. 

"Ini sedang dibahas dengan teman-teman KPK. Kelanjutannya mudah-mudahan hari ini bisa meningkatkan perbaikan tata kelola barang dan jasa di Kota Semarang," jelasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2024/03/28/171000478/pemkot-semarang-dan-kpk-koordinasi-cegah-korupsi-pengadaan-barang-dan-jasa

Bagikan artikel ini melalui
Oke