Salin Artikel

Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

J dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang ditahan di Mapolresta Padang," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap kepada Kompas.com, Kamis (28/3/2024) di Mapolresta Padang.

Ferry mengatakan ancaman hukuman tersangka bisa bertambah jika kasus penyalahgunaan narkotika juga disangkakan.

"Untuk kasus sabunya masih didalami. Ini bisa jadi pemberatan bagi dia nantinya," kata Ferry.

Sementara untuk tiga orang penumpang ambulans, MB (36), MA (20) dan REP (38) masih berstatus saksi dan wajib lapor.

Ketiganya merupakan rekan dari sopir yang saat kejadian berada di dalam ambulans.

Sebelumnya diberitakan, amankan aksi tawuran, dua polisi di Padang, Sumatera Barat jadi korban tabrakan ambulans, Rabu (27/3/2024).

Dua personel Polresta Padang itu mengalami luka-luka dan kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Mereka adalah Bripda Aldo Fernando mengalami sakit pinggang dan Bripda Bagas Wira Nugraha mengalami luka lecet di tangan.

Menurut Ferry, peristiwa berawal dari adanya laporan warga adanya tawuran di Jalan Permindo Padang pada Rabu (27/3/2024) dinihari pukul 05.00 WIB.

Sesampai di lokasi, tiba-tiba datang ambulans dengan kecepatan tinggi menabrak petugas.

"Dua personel kita mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit," jelas Ferry.

Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui, ambulans tidak membawa pasien, namun ada 3 orang penumpang di dalamnya.

"Dari hasil pemeriksaan juga diketahui sopir ambulans positif memakai narkoba," kata Ferry.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/28/133135878/tabrak-polisi-saat-amankan-tawuran-di-padang-sopir-ambulans-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke