Salin Artikel

Duduk Perkara Nenek Bahriyah Jadi Tersangka Sengketa Tanah, Dilaporkan Keponakannya

KOMPAS.com - Seorang nenek bernama Bahriyah (61), ditetapkan tersangka dalam kasus sengketa lahan dengan keponakannya sendiri, Sri Suhartatik.

Bahriyah, warga Kelurahan Gladak, Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

Saat ini Bahriyah ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan dengan alasan usianya yang sudah lansia dan diperkirakan tidak akan melarikan diri.

Sengketa tanah warisan

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan mengatakan, awal perkara ini berasal dari laporan Sri Suhartatik, keponakan Bahriyah pada 30 Agustus 2022 lalu.

Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang dimiliki Sri seluas 1.805 meter persegi hasil warian ayahnya, almarhum Fathollah Anwar.

Bukti kepemilikan tanah itu, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan tahun 1999.

Sri rutin membayar pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Namun, sejak tahun 2020 sampai 2022, Sri sudah tidak menerima tagihan SPPT lagi atas SHM yang dimilikinya.

"Setelah diusut, SPPT yang awalnya atas nama Fathollah Anwar, berubah atas nama Bahriyah, saudara Fathollah Anwar yang juga bibi Sri Suhartatik," ujar Dani.

SPPT atas nama Bahriyah itu, berdasarkan SHM nomor 02988 dengan luas tanah 2.813 meter persegi.

Dari luas tanah tersebut, ada tanah milik Sri Suhartatik seluas 1.805 meter persegi.

Sri sempat bertanya masalah tersebut, namun Suhartatik mengklaim tanah itu miliknya semua dan tidak pernah dijual kepada siapapun.

Hasil penelurusan polisi

Setelah polisi menelusuri, tanah seluas 2.813 itu sudah dipecah menjadi 2. Sebagian sudah atas nama Fathollah Anwar seluas 1.817 meter persegi, dan sisanya tetap milik Bahriyah.

Temuan itu berdasarkan konversi atau pengakuan hak dengan penunjuk turunan leter C desa no. 22008 Persil no. 11 a/V/D.

"Sudah kami sita berkas warkah No. 13323/2017 dari penerbitan Sertifikat No. 02988 atas nama Bahriyah yang dijadikan sebagai syarat permohonan pendaftaran tanah, berupa fotocopy SPPT dengan NOP: 35.28.050.015.003.0060.0,. Surat tersebut dilegalisir oleh lurah Gladak Anyar Syarif Usman. Surat itu seharusnya atas nama Sri Suhartatik," ungkap Dani.

Selain itu, di balik terbitnya sertifikat baru tersebut, ada peran anak Bahriyah, Moh Fauzi yang mengurus segala administrasi sertifikat.

Fauzi mendapat kuasa penuh dari ibunya sehingga memperkuat posisi Bahriyah sebagai tersangka.

Pihaknya masih mendalami proses surat kuasa itu dibuat dan ada atau tidaknya unsur pidana di dalamnya.

Ahmad Buhari, anak kedua Bahriyah ngotot bahwa ibunya tidak bersalah. Meskipun posisi ibunya sudah tersangka, jalur hukum tetap akan ditempuh sampai dirinya akan mendapatkan kebenaran.

"Tidak ada mediasi. Tetap kami ingin perkara ini diselesaikan secara hukum karena negara ini negara hukum," kata Ahmad Buhari saat ditemui di rumahnya.

Sementara itu, Mohammad Erfan, suami pelapor sejak masalah ini mencuat, ingin diselesaikan secara kekeluargaan.

Permintaan mediasi ini juga sudah ditunggu selama 7 bulan, namun mediasi tidak terjadi, sehingga keluarganya menempuh jalur hukum.

"Kami masih ingin ada mediasi karena selain masalah hukum, ini masalah keluarga," ujar Muhammad Erfan.

Pihak Bahriyah sempat ajukan praperadilan

Penasihat hukum Bahriyah, Supyadi mengatakan, pengajuan praperadian ke Pengadilan Negeri Pamekasan ini terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polres Pamekasan dinilai tidak berdasarkan fakta dan data.

Penasihat hukum Bahriyah, Supyadi menjelaskan, klarifikasi yang disampaikan Kapolres Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jazuli Dani Iriawan kepada media tampak membela pelapor dan mendiskreditkan kliennya.

Menurut Supyadi, Kapolres yang akrab disapa Dani itu tidak bisa menunjukkan bukti akta jual beli tanah jika memang ada jual beli.

Menurutnya, Kapolres hanya menunjukkan sertifikat hak milik.

"Kalau ada jual beli tanah, harusnya akta jual beli yang ditunjukkan, bukan sertifikat," kata Supyadi saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (27/3/2024).

Selain itu, ada kejanggalan lainnya yang diungkap Kapolres tidak sesuai fakta. Ia meminta proses hukum berjalan bisa dihentikan.

Penyidikan kasus ditangguhkan

Kapolres Pamekasan, AKP Jazuli Dani Irawan mengatakan, pihaknya menangguhkan penyidikan perkara sengketa tanah ini.

Hal ini karena adanya gugatan perdata dari Bahriyah di PN Pamekasan.

"Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 dan Pasal 81 KUHP, maka terhadap penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan inkrah gugatan," terang Dani.

"Mulai saat ini, perkara yang dilaporkan oleh Sri Suhartatik kami tangguhkan," ungkap Dani.

Sumber: Kompas.com (Taufiqurrahman, Andi Hartik)

https://regional.kompas.com/read/2024/03/28/101131078/duduk-perkara-nenek-bahriyah-jadi-tersangka-sengketa-tanah-dilaporkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke