Salin Artikel

WNA Amerika Culik Bocah 8 Tahun di Bali Ditetapkan Tersangka, Motif Belum Diketahui

KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika berinisial DCB (33) tersangka penculikan anak di Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pelaku diduga menyekap seorang bocah berinisial NPA (8) di Perum Kori Nuansa, Kuta Selatan, Bali.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mencari apa motif pelaku dan memeriksakan kejiwaan pelaku ke rumah sakit Prof. Ngoerah Sanglah," kata Jansen dikutip dari Antara.

Pelaku diduga melakukan percobaan penculikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 F Juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kronologi

Jansen menjelaskan, kronologis kejadian tersebut terjadi saat korban bersama sepupunya bernama KN (8) pergi ke warung melewati tempat tinggal pelaku dan bertemu dengan pelaku, pada Senin 25 Maret 2024, sekitar pukul 13.30 Wita.

Pada saat itu, pelaku mengajak korban mengobrol dengan bahasa Inggris, namun korban tidak mengerti.

Namun tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban dengan kedua tangannya lalu menggendongnya dan dibawa korban masuk ke halaman rumah pelaku, serta langsung mengunci pagar rumah.

Kemudian, kata Jansen, pelaku mengambil pisau di dapur dan korban berteriak minta tolong.

Selanjutnya, bibi korban datang bersama paman korban bersama AN datang lalu menabrak pintu pagar hingga terbuka.

Setelah anak dibebaskan, keluarga korban lalu menghubungi polisi.

Keluarga korban kemudian melaporkan WNA tersebut ke Polresta Denpasar dengan Laporan Polisi No. LP-B/67/III/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 25 Maret 2024.

Pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku berinisial DCB, serta barang bukti dan memeriksa saksi-saksi termasuk korban dan orang tua korban.

Polresta Denpasar juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Amerika untuk penanganan lebih lanjut.

"Dengan adanya kejadian ini kami himbau masyarakat khususnya para orang tua dan guru di sekolah, agar mengawasi keberadaan putra-putrinya dan anak didiknya di sekolah," kata Jansen.

Sumber: Antara

https://regional.kompas.com/read/2024/03/28/083537978/wna-amerika-culik-bocah-8-tahun-di-bali-ditetapkan-tersangka-motif-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke