Salin Artikel

Tanggapan Bupati Belu soal Kawasan Hutan Lindung Diduga Dirusak Kapolres

Dia menjelaskan, pemerintah daerah tidak mengetahui pembangunan jalan di hutan lindung yang berada di Dusun Weberliku, Desa Tukuneno.

Pemerintah juga tidak mendapat laporan dari pihak yang membangun jalan tersebut.

"Bahkan yang membangun jalan menggunakan anggaran dari mana, nilainya berapa, pemerintah Kabupaten Belu tidak mengetahuinya," kata Agustinus kepada Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

"Pemerintah baru mengetahui setelah ada pihak yang membangun dan diberitakan oleh media," sambung Agustinus.

Menurutnya, pemerintah tidak melakukan pembangunan dalam kawasan hutan lindung Weberliku karena memang dilarang undang-undang terkait kawasan hutan lindung, dengan alasan apapun.

"Kami menghormati kritik komponen masyarakat, termasuk adik-adik dari PMKRI dan kita serahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti sesuai prosedur," kata Agustinus.

Terkait kejadian itu, dia sebagai pimpinan pemerintah Kabupaten Belu, mengimbau masyarakat atau siapa pun yang akan membangun dengan alasan apapun, harus memperhatikan aturan.

"Pemerintah memiliki Peraturan Daerah terkait rencana tata ruang dan wilayah. Apalagi terkait hutan lindung, ada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini UPT (Unit Pelaksana Teknis). Silahkan tanya kalau tidak tahu biar dijelaskan," kata dia.

Secara terpisah Kepala Kepolisian Resor Belu (Kapolres) Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, membantah telah merusak kawasan hutan lindung di Desa Tukuneno.

Bantahan Richo itu, menyusul aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Atambua.

PMKRI menggelar aksi demo terkait dugaan hutan wilayah Kabupaten Belu, Selasa (26/3/2024).

"Sesuai hasil survei di lokasi terkait penebangan sebenarnya tidak ada, namun ada alat berat yang lewat sehingga tanaman dilindas."

"Dan tidak benar kalau persoalan terkait perbaikan akses jalan berpotensi penebangan" ujar Richo kepada Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Richo mengaku, memperbaiki jalan untuk kebutuhan masyarakat. Menurut dia, sebelum memperbaiki jalan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Pemerintah Desa Tukuneno.

Dia menyebut, di Dusun Weberliku, hutan yang bernama Bifemnasi Sonmahole merupakan jalan lama yang sudah dibuat oleh Dinas Kehutanan pada tahun 1982.

"Hanya sudah lama berlalu sehingga jalan sudah mengalami kerusakan dan hampir hilang, untuk itu perbaikan jalan yang dibangun adalah dibuat atas jalan yang sudah ada dan survei kami di lokasi sudah kami laporkan," ungkapnya.

"Jadi sekali lagi itu adalah jalan lama yang sudah rusak dan tertimbun lumpur akibat hujan yang terus menerus."

"Kami perbaiki berangkat dari keluhan masyarakat setempat di mana jalan tersebut sungguh melumpuhkan mobilitas masyarakat dalam kehidupan sehari-harinya, baik untuk bepergian maupun dalam hal pertanian,"sambungnya.

Jalan yang diperbaiki, lanjut Richo, semata-mata bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang saat ini tidak mendapat akses jalan yang layak.

Dengan diperbaikinya jalan ini, lanjutnya, masyarakat mengaku tidak sengsara lagi untuk pulang pergi ke kebun maupun menuju ke kota.

"Secara otomatis bisa mengurangi beban kerja dari petani yang tadinya susah payah tenaga dipakai untuk memikul alat pertanian kini jadi bisa menghemat tenaga dan lebih mudah untuk mengerjakan sawah ladangnya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam PMKRI Cabang Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar unjuk rasa di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Belu, Selasa (26/3/2024).

Aksi itu digelar karena Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Belu dan jajarannya diduga merusak kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Belu.

"Berdasarkan hasil investigasi dan advokasi, kami menduga ada aktivitas pelanggaran yang terjadi pada kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Weberliku dan Dusun Bubur Lulik," kata Ketua Presidium DPC PMKRI Cabang Atambua, Sekundus Loe, kepada wartawan, Selasa siang.

Ini membuat Sekundus bersama rekan-rekannya mendatangi UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Belu, untuk menanyakan hasil investigasi tersebut.

Sekundus merinci, hasil investigasi ditemukan adanya peningkatan jalan di dalam kawasan hutan sekitar tiga kilometer.

Kemudian, ada penebangan 20 pohon, pembukaan jalan baru menuju lokasi tambang galian C sekitar 50 meter.

"Ada juga penambangan galian C, dengan radius lingkaran sepanjang 30 meter dan kedalaman sekitar enam sampai delapan meter," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/27/173230178/tanggapan-bupati-belu-soal-kawasan-hutan-lindung-diduga-dirusak-kapolres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke