Salin Artikel

Tarik Pungli dari Sopir Truk, 3 Pegawai Kemenhub Kena OTT di Bengkulu

Penangkapan ketiga orang berinisial WA, HAP, dan ML berlangsung pada Sabtu (23/4/2024).

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes (Pol) I Wayan Riko Setyawan mengatakan, modus ketiga tersangka ini melakukan pemeriksaan berat tonase muatan dan pengurusan pembuatan uji kendaraan bermotor.

"Penangkapan ketiganya ini bermula banyaknya aduan masyarakat seperti sopir truk berkaitan adanya pungutan liar di jembatan timbang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bengkulu Kombes I Wayan Riko Setyawan di Markas Kepolisian Daerah Bengkulu, Rabu (27/4/2024).

Pemeriksaan kendaraan di jembatan timbang sebenarnya gratis, tapi ketiga orang itu meminta uang dari truk yang lewat.

Uang itu didapat ketiga pegawai Kementerian Perhubungan tersebut dari truk yang melebihi tonasenya.

Padahal, kendaraan yang melebihi tonase harusnya ditilang dan dikurangi muatannya.

Untuk menyamarkan pungli kelebihan beban kendaraan itu, oknum ASN itu menggunakan kupon makan dengan nominal Rp 5.000 sampai Rp 50.000.

Para sopir truk sebelum memeriksakan berat muatan kendaraan diberikan kupon yang nantinya dapat ditukar di sebuah rumah makan.

"Ketiganya melakukan tindakan tersebut sangat terorganisasi dengan baik," tambahnya.

Dari ketiga orang itu, polisi menyita Rp 3,6 juta uang hasil pungli.

Saat ini polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam pungli ini.

Ketiga pegawai itu terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 4 sampai 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/27/104453578/tarik-pungli-dari-sopir-truk-3-pegawai-kemenhub-kena-ott-di-bengkulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke