Salin Artikel

5 Fakta Aiptu FN Tembak "Debt Collector" di Palembang, 2 Tahun Tunggak Cicilan Mobil "Over" Kredit

Aiptu FNyang diketahui bertugas di Lubuklinggau itu menganiaya dua debt collector di wilayah Palembang pada Sabtu (23/3/2024).

Setelah kejadian tersebut, Aiptu FN melarikan diri dan tak berada di rumah usai melakukan penganiayaan.

Aiptu FN menganiaya dua korban dengan menggunakan air soft gun dan senjata tajam.

Dan berikut 5 fakta penembakan debt collector oleh Aiptu FN:

1. "Kami tagih baik-baik, dia marah-marah"

Penganiayaan yang dilakukan Aiptu FN terjadi pada Sabtu (23/3/2024) pukul 14.00 WIB. Sementara identitas dua korban adalah Dedi Zuheransyah (49) dan Robert.

Bandi, rekan korban mengatakan kejadian itu berawal saat kedua korban tak sengaja bertemu FN di sebuah parkiran mal di Palembang.

"Ketemu tidak sengaja, Pak. Yang kami temui baik-baik, tetapi saat itu dia (FN) malah marah-marah," ujar Bandi, Sabtu.

Sementara itu Robert mengatakan FN mengeluarkan benda mirip senjata api dan menembakkanya ke arah Dedi, namun tak kena.

"Kami ini sudah baik-baik tadi, Pak. Namun malah marah-marah, kami tadi tidak memberikan perlawanan," ungkapnya.

Robert terluka di bagian pelipis lantaran dipukul FN. Sementara Dedi mengalami luka tusuk setelah ditikam oleh benda tajam oleh Aiptu FN.

Ia mengatakan, pihaknya menagih FN karena belum membayar tagihan cicilan mobil Avanza warna putih selama dua tahun yakni sejak tahun 2022.

Namun FN berhasil ditangkap pada Minggu (24/3/2024) malam.

Setelah kejadian, Aiptu FN yang sempat menghilang, ternyata pulang ke rumah orangtuanya untuk menenangkan diri.

Setelah itu, FN menyerahkan diri diantar keluarganya ke Polda Sumsel.

FN pun menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).

"Untuk kondisi yang bersangkutan sehat walafiat, normal dan sangat menyadari apa yang diperbuatnya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudhasaat memberikan keterangan pers, Senin (25/4/2024).

Indra menjelaskan, selama bertugas di Lubuklinggau, Aiptu FN tidak memiliki masalah kedinasan. Namun, kejadian yang dilakukan oleh anggotanya itu sangat disesalkan oleh Polres Lubuklinggau.

"Tujuan FN ke Palembang belum tahu apa, tetapi kita menyerahkan semuanya ke Ditreskrimum yang menangani perkaranya," ujarnya.

Kapolres menegaskan, seluruh perkara Aiptu FN akan dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan mulai dari tindak pidana sampai pelanggaran kode etik yang dilakukan.

"Kaitan pelanggar kode etik kami sebagai satuan bawah menunggu dari polda Sumsel atau ditarik semua di Mapolda Sumsel," jelasnya.

Saat diperiksa, AN mengaku panik karena diadang 12 orang yang tak dikenal yang diduga debt collector.

Menurutnya, di hari kejadian, 12 orang itu mengadang dan memaksa FN menyerahkan kunci mobil. Di dalam mobil terdapat anak dan istri FN, mereka ketakutan.

"Ada 12 orang dengan menggedor kaca mobil memaksa meminta kunci mobil, sehingga kemudian ada upaya untuk bagaimana melindungi keluarganya," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto.

Ia mengatakan Aiptu FN nekat menusuk dan menganiaya dua debt collector tersebut lantaran terdesak.

Saat itu anak dan istri Aiptu FN yang berada dalam mobil, ketakutan.

"Ada 12 orang dengan menggedor kaca mobil memaksa meminta kunci mobil, sehingga kemudian ada upaya untuk bagaimana melindungi keluarganya. Aiptu FN membela diri karena diadang 12 orang debt collector," kata Sunarto, Senin (25/3/2024).

Namun, saat ini polisi masih mencarinya karena benda tersebut dibuang FN ke Sungai Musi

"Informasi pistolnya dibuang di Jembatan Musi VI, diduga air soft gun," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo.

Sedangkan, senjata tajam yang dipakai FN untuk menusuk debt collector telah diserahkan.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti, yakni satu unit mobil, pisau sangkur, dan pakaian yang digunakan FN saat peristiwa itu terjadi.

Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin menambahkan, saat ini status Aiptu FN masih sebagai terduga pelanggar karena masih dalam proses pemeriksaan.

"Untuk sangkur itu bukan sangkur dinas, tapi memang yang dijual secara bebas," ujar Agus.

"STNK itu atas nama orang yang punya mobil, bukan atas nama Aiptu FN," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin, di Palembang, Senin (25/3/2024).

Agus menjelaskan, Aiptu FN adalah tangan kedua yang memiliki mobil tersebut. Ia sebelumnya membeli dari seseorang warga Lubuklinggau dengan cara take over.

Hanya saja, Agus mengakui bahwa proses take over tersebut tidak dilakukan secara administrasi fidusia sehingga terjadi tunggakan.

"Dia hanya ketemu (pemilik mobil pertama) di Lubuklinggau kemudian over kredit, tapi pribadi tidak melalui administrasi fidusia," ujar dia.

Sementara, terkait kredit macet pembayaran mobil tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Namun pihak kepolisian tidak membenarkan perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan pihak ketiga yakni debt collector untuk menagih tunggahan cicilan.

Sebab, dalam aturan hukum, permasalahan penjaminan harus diselesaikan melalui eksekusi pengadilan.

Hal tersebut berdasarkan keputusan MK 2019 Nomor 2, yakni apabila terjadi wanprestasi terhadap jalannya pembayaran kredit dari segala kendaraan bermotor, maka debt collector boleh menyampaikan secara persuasif, dan tidak arogan.

Dan, apabila debitur tidak menyerahkan, bisa mengajukan eksekusi ke Pengadilan.

SUMBER: KOMPAS.com

https://regional.kompas.com/read/2024/03/26/161700478/5-fakta-aiptu-fn-tembak-debt-collector-di-palembang-2-tahun-tunggak-cicilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke