Salin Artikel

Gunakan Sistem COD, 2 Pengedar Obat Mercon di Salatiga Ditangkap di Lokasi Berbeda

Para pengedar tersebut menjual obat mercon dengan model cash on delivery (COD) di tempat yang telah disepakati.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, pengedar obat mercon yang tertangkap adalah NSA (44) warga Gedangan Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang.

"Barang buktinya lima kilogram obat dan lima lembar sumbu petasan," ujarnya, Selasa (26/3/2024).

Tersangka ditangkap di depan warung sate sapi Pak Kempleng, Jalan Fatmawati Kelurahan Blotongan Kecamatan Sidorejo.

"Kita mendapat informasi tentang adanya COD obat petasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut ada gerak-gerik yang mencurigakan dari seseorang dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Arifin.

Sementara lokasi kedua, pengedar obat mercon yang tertangkap adalah FA (17) warga Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali.

Dia ditangkap di Jalan Osamaliki, depan kantor PMI Kota Salatiga.

"Barang buktinya satu kilogram obat petasan dan dua helai sumbu warna merah sepanjang 80 sentimeter," kata dia.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan, kedua orang pengedar obat mercon tersebut saat ini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Salatiga.

"Total barang bukti dari keduanya adalah enam kilogram obat mercon dan enam lembar sumbu mercon," ungkapnya.

Keduanya diancam dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami berharap masyarakat melaporkan ke aparat keamanan apabila ada peredaran petasan maupun obat petasan, hal ini guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya saat Ramadhan dan hari raya Idul Fitri bebas dari suara petasan agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat beribadah," kata Henri.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/26/150246678/gunakan-sistem-cod-2-pengedar-obat-mercon-di-salatiga-ditangkap-di-lokasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke