Salin Artikel

Anak 15 Tahun di Sumbawa Ditangkap karena Dua Kali Mencuri

Pelaku diringkus Polsek Buer jajaran Polres Sumbawa, Polda NTB, di Desa Tarusa, Kecamatan Buer.

Kapolsek Buer Ipda Totok Ari Suwondo saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024), membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, DA diamankan petugas pada hari Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wita,” kata Totok.

Ia mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 Wita, di rumah Mariam (42), warga Desa Tarusa, Kecamatan Buer.

Totok menjelaskan, kejadian berawal sekitar pukul 17.30 Wita, pelapor mengetahui bahwa rumahnya berantakan karena dimasuki maling melalui bawah kolong rumah.

Adapun barang yang hilang dalam kejadian tersebut 1 cincin emas seberat 2 gram, 1 gelang kaki emas seberat 3 gram, 1 charger iPhone, 1 charger Realme, 1 tabung gas LPG 3 kg, serta kartu ATM dan kartu identitas milik korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buer untuk ditindaklanjuti.

Totok memaparkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung mengamankannya.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan anak terduga pelaku bahwa benar dirinya yang telah melakukan pencurian tersebut seorang diri," papar Totok.

Totok menyebutkan, sebelumnya korban sudah pernah mengalami pencurian pada hari Jum'at tanggal 23 Februari 2024 dan kehilangan 1 unit ponsel merek Infinix dan diketahui bahwa pelakunya juga adalah DA.

Atas perbuatannya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mapolsek Buer guna proses hukum lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/26/143220478/anak-15-tahun-di-sumbawa-ditangkap-karena-dua-kali-mencuri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke