Salin Artikel

Aiptu FN Akui Aniaya "Debt Collector", Polisi: Ia Mengaku Panik

KOMPAS.com - Aiptu FN, anggota Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggu, menjadi sorotan karena menganiaya dua debt collector di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (23/3/2024).

Terkait kejadian tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel memberikan penjelasan.

Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan, Aiptu FN mengakui perbuatannya itu.

"Aiptu FN juga mengakui perbuatannya tersebut. Ia mengaku panik sehingga melakukan hal tersebut," ujarnya di Palembang, Senin (25/3/2024).

Saat ini, Propam tengah memeriksa Aiptu FN. Berdasarkan pemeriksaan awal, Aiptu FN terbukti melanggar kode etik kepolisian dengan tidak menjaga nama baik Polri di masyarakat.

"Yang bersangkutan masih diproses dan ditempatkan di tempat khusus dan maksimal 30 hari," ucapnya.

Polisi menyebut, di hari kejadian, ada 12 orang tak dikenal yang diduga debt collector mengadang dan memaksa FN menyerahkan kunci mobil. Di dalam mobil terdapat anak dan istri FN, mereka ketakutan.

"Ada 12 orang dengan menggedor kaca mobil memaksa meminta kunci mobil, sehingga kemudian ada upaya untuk bagaimana melindungi keluarganya," ungkapnya.

Mengenai senjata yang dipakai Aiptu FN, sebagaimana tampak dalam video viral, polisi memastikan bahwa itu adalah airsoft gun. Namun, saat ini polisi masih mencarinya karena benda tersebut dibuang FN.

"Informasi pistolnya dibuang di Jembatan Musi VI, diduga airsoft gun," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo.

Sedangkan, senjata tajam yang dipakai FN untuk menusuk debt collector telah diserahkan.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti, yakni satu unit mobil, pisau sangkur, dan pakaian yang digunakan FN saat peristiwa itu terjadi.

Mengenai mobil yang disebut menjadi awal mula peristiwa ini, polisi mengungkapkan bahwa Toyota Avanza yang hendak ditarik debt collector itu bukan atas nama Aiptu FN.

"STNK itu atas nama orang yang punya mobil, bukan atas nama Aiptu FN," jelas Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin.

Ia menerangkan, FN adalah tangan kedua yang memiliki mobil itu. FN membelinya dari seseorang warga Lubuklinggau dengan cara take over.

Akan tetapi, proses take over tersebut tidak dilakukan secara administrasi fidusia, sehingga terjadi tunggakan.

"Dia hanya ketemu (pemilik mobil pertama) di Lubuklinggau kemudian over kredit, tapi pribadi tidak melalui administrasi fidusia," terangnya.

Sebagai informasi, fidusia adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda.

Debt collector terluka

Diberitakan sebelumnya, dua orang debt collector, Deddi Zuheransyah (51) dan Robert Johan Saputra (35), terluka usai terlibat pertikaian dengan Aiptu FN.

Robert menyampaikan, pihaknya menagih FN karena belum membayar cicilan mobil selama dua tahun.

"Kami ini sudah baik-baik tadi, Pak. Namun malah marah-marah, kami tadi tidak memberikan perlawanan," bebernya, Sabtu, dilansir dari Tribun Sumsel.

Akibat kejadian itu, Deddi mengalami luka tusuk, sedangkan Robert terluka di bagian pelipis sebelah kiri.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Reni Susanti, Glori K Wadrianto), TribunSumsel.com

https://regional.kompas.com/read/2024/03/25/214011978/aiptu-fn-akui-aniaya-debt-collector-polisi-ia-mengaku-panik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke