Wakil Kepala Polisi Daerah Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan, tersangka ON adalah orang suruhan jaringan narkoba di Malaysia.
“Pelaku membawa sabu dari perbatasan Malaysia menggunakan tas ransel, kemudian ke Pontianak menggunakan taksi,” kata Roma, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Roma menerangkan, pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (22/3/2024) pagi. Saat itu, pihaknya telah mendapati tersangka berada di pinggir Jalan
Khatulistiwa, Pontianak Utara, membawa tas ransel.
Saat diperiksa, isi tas ransel tersebut berinisi 15 kantong plastik yang diduga adalah narkotika jenis sabu.
“Tersangka sempat melarikan diri saat mau ditangkap, namun akhirnya menyerah setelah diberi tembakan peringatan," ucap Roma.
Roma mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan upah Rp 135 juta apabila berhasil menyerahkan sabu kepada seseorang di Pontianak.
“Untuk ongkos di perjalanan, pelaku telah mendapat uang Rp 4 juta,” ucap Roma.
Roma menyebut, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, digelar operasi penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
https://regional.kompas.com/read/2024/03/25/175322978/kurir-sabu-15-kg-jaringan-malaysia-ditangkap-di-pontianak-tergiur-upah-rp