Salin Artikel

Polisi di Aceh Timur Tangkap Pencuri "Spesialis" Hari Jumat

Pelaku diduga melakukan pencurian, yang -uniknya- semua dilakukan pada hari Jumat.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, memberikan penjelasan tentang penangkapan ini, Senin (25/3/2024).

Dia menyebut, pelaku ditangkap atas laporan korban RI (31), warga Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

RI melapor ke polisi tentang toko ponsel miliknya yang dibobol maling pada Jumat, 22 Maret 2024 siang.

“Korban kehilangan, uang tunai Rp 7 juta, dan satu unit handphone Android setelah tokonya dibobol dengan cara merusak pintu belakang toko saat ditinggal pulang untuk shalat Jumat,” kata Rizal.

Polisi lalu menyelidiki kasus itu dan menangkap US di rumahnya.

Uniknya, hasil pemeriksaan menunjukkan pada Jumat, 23 Februari 2024, US juga membobol bengkel di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Mapolsek Ranto Peureulak,” kata dia.

Pelapor kasus itu pemilik bengkel berinisial AL (22) warga Kecamatan Ranto Peureulak.

Dalam laporannya ke Polsek Ranto Peureulak, AL mengatakan bengkelnya dibobol saat ia sedang shalat Jumat.

Maling mengambil uang sebesar Rp 4 juta yang disimpan dalam laci di bengkel milik korban.

Dari dua Laporan Polisi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 250 ribu, satu handphone, sarung, satu kayu, dan dompet yang digunakan saat beraksi.

“Atas perbuatannya, US dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 angka ke 5 KUHPidana juncto Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya tujuh tahun kurungan penjara,” sebut Kasat Reskrim.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/25/173649378/polisi-di-aceh-timur-tangkap-pencuri-spesialis-hari-jumat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke