Salin Artikel

Over Kredit, Mobil yang Ditarik Debt Collector Bukan Atas Nama Aiptu FN

Hal itu terungkap setelah aparat Polda Sumatera Selatan membawa mobil tersebut, dan menjadikannya sebagai barang bukti.

"STNK itu atas nama orang yang punya mobil, bukan atas nama Aiptu FN," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin, di Palembang, Senin (25/3/2024).

Agus menjelaskan, Aiptu FN adalah tangan kedua yang memiliki mobil tersebut. Ia sebelumnya membeli dari seseorang warga Lubuklinggau dengan cara take over.

Hanya saja, Agus mengakui bahwa proses take over tersebut tidak dilakukan secara administrasi fidusia sehingga terjadi tunggakan.

"Dia hanya ketemu (pemilik mobil pertama) di Lubuklinggau kemudian over kredit, tapi pribadi tidak melalui administrasi fidusia," ujar dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, polisi saat ini sedang melakukan proses tindakan pidana atas apa yang dilakukan Aiptu FN.

Sementara, terkait kredit macet pembayaran mobil tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

"Terkait pasal-pasal fidusia, kalau itu sudah dipindahtangankan dan dijual itu penanganan di Ditreskrimsus. Kami menangani masalah pidananya," sebut Anwar.

Namun, Anwar tidak membenarkan perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan pihak ketiga yakni debt collector untuk menagih tunggahan cicilan.

Sebab, dalam aturan hukum, permasalahan penjaminan harus diselesaikan melalui eksekusi pengadilan.

"Berdasarkan Keputusan MK 2019 Nomor 2 di mana apabila terjadi wanprestasi terhadap jalannya pembayaran kredit dari segala kendaraan bermotor, maka debt collector boleh menyampaikan secara persuasif, dan tidak arogan."

"Dan, apabila debitur tidak menyerahkan, bisa mengajukan eksekusi ke Pengadilan," sebut dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/25/172606378/over-kredit-mobil-yang-ditarik-debt-collector-bukan-atas-nama-aiptu-fn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke