Salin Artikel

Pemkab Sikka Bakal Eliminasi Anjing yang Tak Mau Divaksin Antirabies

Langkah tersebut menyusul tingginya kasus gigitan anjing yang terjadi selama tahun 2024.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Yohanes Emil Satriawan mengatakan, eliminasi anjing sesuai instruksi Bupati Sikka nomor Distan.524.3/89.a/III/2024 tentang pemberantasan penyakit rabies di Kabupaten Sikka.

"Pak Penjabat sudah mengeluarkan instruksi untuk mengambil tindakan eliminasi selektif sesuai kesepakatan di tingkat desa, kelurahan apabila masih ada pemilik anjing yang tidak memberikan HPR nya divaksin, tidak diikat atau dikandangkan," ujar Yohanes saat dihubungi, Senin (25/3/2024).

Yohanes berujar, saat ini petugas kesehatan hewan sedang melakukan vaksinasi di sejumlah wilayah. Meski begitu dia belum merinci jumlah HPR yang sudah divaksinasi.

Dia juga mengatakan, Bupati Sikka telah memerintahkan para camat, luarah, dan kepala desa mendata jumlah HPR di wilayah masing-masing.

"Kalau tahun 2023 jumlah HPR khususnya anjing 55.000 ekor, untuk tahun ini masih dalam pendataan," kata dia.

Yohanes meminta agar semua HPR wajib dilakukan vaksinasi rabies setiap tahun secara rutin. HPR terutama anjing wajib dikandangkan untuk menghindari gigitan.

Paling penting juga, lanjut dia, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang bahaya penyakit rabies terus dilakukan di tingkat kecamatan, lurah, dan desa.

Yohanes menyarankan apabila terjadi kasus gigitan, korban harus mencuci luka dengan air mengalir, memakai sabun selama 10-15 menit.

Kemudian, luka diberi alkohol atau yodium. Selanjutnya, korban gigitan dibawa ke puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis.

"Kita berharap dengan tingginya kasus gigitan ini masyarakat khususnya pemilik HPR bisa bersikap kooperatif," pungkasnya.

Untuk diketahui hingga saat ini wilayah Sikka masih menetapkan kejadian luar biasa (KLB) rabies.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/25/172602578/pemkab-sikka-bakal-eliminasi-anjing-yang-tak-mau-divaksin-antirabies

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke