Salin Artikel

Kuasa Hukum Aiptu FN Serahkan Sangkur dan Baju Robek ke Propam

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul mengatakan, sangkur tersebut digunakan oleh kliennya tersebut untuk membela diri ketika rombongan debt collector itu mengepung mobil Aiptu FN di halaman parkir salah satu mal di Palembang.

"Sangkur itu digunakan untuk membela diri dari rombongan debt collector yang jumlahnya belasan orang. Saat ini klien kami dalam proses administrasi di Bid Propam kami tidak bisa mendampinginya karena pemeriksaan internal," kata Rizal di Polda Sumsel, Senin (25/3/2024).

Sementara, untuk pistol yang digunakan oleh Aiptu FN untuk menembak dua debt collector, Rizal mengaku senjata tersebut saat ini masih dalam pencarian.

"Saat kejadian klien kami panik, mungkin tercecer di jalan,"ujarnya.

Rizal membantah Aiptu FN melarikan diri setelah kejadian.

Namun, Aiptu FN menurutnya hanya menenangkan diri selama dua hari di Musi Rawas, sampai akhirnya dibawa keluarga ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.

"Karena kondisi mental klien kami cukup terganggu setelah kejadian. Jadi bukan melarikan diri, hanya menenangkan diri selama dua hari," jelasnya.

Dalam kasus ini, Rizal mengklaim bahwa Aiptu FN telah menjadi korban percobaan perampasan yang dilakukan oleh debt collector.

Mereka pun heran dilaporkan atas kasus penganiayaan lantaran Aiptu FN mencoba mempertahankan barang dan melindungi keluarganya yang berada di lokasi kejadian.

"Klien kami yang jadi korban perampasan justru dilaporkan. Untuk itu kami minta kepada Kapolda untuk melihat secara utuh kejadian yang sesungguhnya, sehingga menjadi objektif. Karena apa yang dilakukan oleh para debt collector merampas mobil secara terang terangan sama saja dengan perampokan," tegasnya.


Diberitakan sebelumnya, seorang polisi menusuk serta menembak dua debt collector bernama Deddi Zuheransyah (51) dan Robert Johan Saputra (35) di Kota Palembang Sumatera Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/3/2024) sekitar 14.00 WIB.

Bandi, rekan korban, mengatakan, Dedi mengalami luka tusuk, sedangkan Robert terluka di bagian pelipis sebelah kiri.

Menurut Bandi, peristiwa bermula saat korban tak sengaja bertemu FN di parkiran sebuah mal di Palembang.

"Ketemu tidak sengaja, Pak. Yang kami temui baik-baik, tetapi saat itu dia (FN) malah marah-marah," ujarnya, Sabtu, dikutip dari Tribun Sumsel.

FN kemudian mengeluarkan benda mirip senjata api. Ia lalu menembakkannya ke arah Dedi.

"Seperti jenis softgun, Pak, namun tidak kena," ucapnya.

Sedangkan, Robert menuturkan, pihaknya menagih karena FN belum membayar tagihan mobil selama dua tahun.

"Kami ini sudah baik-baik tadi, Pak. Namun malah marah-marah, kami tadi tidak memberikan perlawanan," ungkapnya.

Robert terluka di bagian pelipis lantaran dipukul FN.

Luka tusuk yang dialami Dedi didapat seusai dirinya ditusuk benda tajam oleh oknum polisi tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/25/135539178/kuasa-hukum-aiptu-fn-serahkan-sangkur-dan-baju-robek-ke-propam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke