Salin Artikel

Pukul Warga Saat Mabuk Berat, Pemuda di Sumbawa Dibekuk Polisi

Pemuda yang tinggal di Desa Labuan Sumbawa, Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa, ini ditangkap di rumahnya Minggu (24/3/2024) saat masih tertidur karena mabuk minuman keras.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Regi Halili membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami sudah tangkap pelaku kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 23 Februari pukul 04.00 dini hari,” kata Regi saat dikonfirmasi Senin (25/3/2024).

Ia menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban Fayed Badawi (20) bersama dua temannya duduk di depan rumah.

Tak berselang lama muncul terduga melintas menggunakan sepeda motor membonceng dua orang perempuan.

Farid berhenti lalu menghampiri korban. Terduga langsung memukul korban yang kemudian dibalas, sehingga terjadi perkelahian.

Korban mengalami cedera di bagian hidung dan berdarah. Mendengar adanya keributan, ibu korban dan tetangga keluar untuk melerai. Namun terduga mengamuk dan nyaris memukul ibu korban.

Setelah itu, terduga meninggalkan TKP. Tapi tak lama terduga kembali bersama teman- temannya lalu merusak bale-bale di depan rumah korban.

“Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban melaporkan ke polisi,” sebutnya.

Polisi yang mendapat laporan adanya penganiayaan bergerak ke arah Dusun Pasir, Desa Labuhan Sumbawa untuk menangkap terduga pelaku. Saat ditangkap pelaku masih tertidur dalam kondisi mabuk alkohol.

Kepada polisi, terduga mengaku melakukan perbuatan itu bersama temannya berinisial RH alias Pele. Kini terduga telah diamankan di Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum.

“Kami masih lakukan pengembangan untuk mengungkap motif kasus ini lebih lanjut,” pungkas Regi.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/25/113919178/pukul-warga-saat-mabuk-berat-pemuda-di-sumbawa-dibekuk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke