Salin Artikel

Aiptu FN Penembak "Debt Collector" Tak Bayar Cicilan 2 Tahun, Kini Jadi Buronan

FN menjadi buronan karena sudah tidak ada lagi di rumahnya setelah penembakan tersebut. Dia dianggap telah melarikan diri.

"Tindakan penganiayaan oleh Aiptu FN menggunakan airsoft gun dan senjata tajam sempat membuat heboh. Untuk itu kita sudah menerbitkan Aiptu FN sebagai DPO. Terlebih kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kita telah melakkan koordinasi dengan keluarganya dan akan menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kombes Sunarto saat memberikan keterangan, Minggu (24/3/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kombes Pol Anwar menerangkan, kejadian penganiyaan itu bermula saat mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama dua tahun.

Lalu, Aiptu FN bertemu dengan dua debt collector yakni Deddi Zuheransyah (51) dan Robert Johan Saputra (35) di parkiran mall PSX Palembang.

Ketika bertemu, Aiptu FN pun terlibat keributan hingga penembakan dan penusukan itupun terjadi.

"Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan untuk oknum polisi sendiri saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari Satwil maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang," ujarnya.

Polda Sumsel pun kini masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga oknum FN untuk menyerahkan diri.

"Itu kita lakukan untuk mengungkap seperti apa yang sebenarnya kejadian. Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan untuk mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya," jelas Anwar.

Anwar memastikan bahwa proses hukum yerhadap Aiptu FN akan berjalan lantaran. Sebab, kedua korban sudah membuat laporan di Polda Sumsel.

"Untuk laporan pihak debt collector, oknum polisi tersebut disangkan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya.


Sedangkan mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi B 1919 DTT, milik Aiptu FN kini telah diamankan di Mapolda Sumsel sebagai barang bukti.

"Mobil tersebut diparkirkan di halaman depan Provost Bid Propam Polda Sumsel, usai DS istri Aiptu FN melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang yang berprofesi sebagai debt collector bernama Deddi Zuheransyah (51) dan Robert Johan Saputra (35) harus mendapati perawatan di rumah sakit setelah mengalami luka tusuk dan tembak oleh oknum polisi berinisial Aiptu FN.

Bandi, rekan korban, mengatakan, Dedi mengalami luka tusuk, sedangkan Robert terluka di bagian pelipis sebelah kiri.

Menurut Bandi, peristiwa bermula saat korban tidak sengaja bertemu FN di parkiran sebuah mal di Palembang.

"Ketemu tidak sengaja, Pak. Yang kami temui baik-baik, tetapi saat itu dia (FN) malah marah-marah," ujarnya, Sabtu, dikutip dari Tribun Sumsel.

FN kemudian mengeluarkan benda mirip senjata api lalu menembakkannya ke arah Dedi.

"Seperti jenis softgun, namun tidak kena," ucapnya.

Sedangkan, Robert menagih karena FN belum membayar tagihan mobil selama dua tahun.

"Kami ini sudah baik-baik tadi, Pak. Namun malah marah-marah, kami tadi tidak memberikan perlawanan," ungkapnya.

Robert terluka di bagian pelipis lantaran dipukul FN.

Luka tusuk yang dialami Dedi didapat seusai dirinya ditusuk benda tajam oleh oknum polisi tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/24/205210978/aiptu-fn-penembak-debt-collector-tak-bayar-cicilan-2-tahun-kini-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke