Salin Artikel

Partai di Sumbar Ajukan Sengketa PHP ke MK

PADANG, KOMPAS.com - Empat partai di Sumatera Barat mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Empat partai tersebut adalah Gerindra, PPP, Nasdem, dan PDI-P.

Selain itu, sengketa juga diajukan Irman Gusman yang namanya tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap DPD RI.

Dalam situs Mahkamah Konstitusi (MK), empat partai dan calon DPD yang mengajukan sengketa memasukkan gugatannya pada Sabtu (23/3/2024). Tanggal tersebut merupakan batas akhir memasukkan gugatan.

Dalam situs tersebut tidak disebutkan sengketa untuk pemilihan DPR RI atau DPRD Sumbar atau DPRD Kabupaten/Kota.

Sengketa DPRD Sumbar

Wakil Ketua DPD PDI-P Sumbar, Yeni S Tanjung, mengaku pihaknya memasukkan sengketa PHP ke MK.

"Benar. Tadi malam kita masukkan ke MK," kata Yeni yang dihubungi Kompas.com, Minggu (24/3/2024).

Yeni mengatakan, sengketa PHP terkait pemilihan DPRD Sumbar dapil Sumbar IV yang meliputi Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.

Menurut Yeni, selisih suara PDI-P dengan peraih kursi terakhir di dapil itu, PKB, hanya 13 suara.

"Selisihnya tipis 13 suara saja, makanya kita ajukan sengketa," jelas Yeni.

Sementara sengketa PHP yang diajukan PPP terkait pemilihan DPR RI dapil Sumbar 1 dan Sumbar 2, Gerindra terkait DPRD Kabupaten Solok, dan Nasdem untuk DPRD Kabupaten Dharmasraya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/24/160813178/partai-di-sumbar-ajukan-sengketa-php-ke-mk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke