Salin Artikel

Beredar Video Penganiayaan oleh Oknum TNI di Papua, Kodam: Masih Ditelusuri

JAYAPURA, KOMPAS.com - Beredar video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI kepada seorang warga sipil di salah satu wilayah di Papua.

Merespons hal tersebut, Kodam XVII/Cenderawasih menyatakan belum dapat berkomentar banyak karena masih mencoba mendalami video tersebut.

"Potongan video tersebut masih ditelusuri, baik tentang kejadian sebenarnya di mana dan kapan, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran dalam pemberitaan," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan melalui keterangan tertulis, Jumat (22/3/2024).

Candra mengatakan, diperlukan kehati-hatian dalam menyimpulkan video yang beredar untuk menghindari spekulasi dan dugaan-dugaan.

"Saat ini dilakukan penelusuran video tersebut dan konfirmasi di lapangan. Hasilnya nanti akan kita sampaikan," ungkap Kapendam.

Ia pun menegaskan bahwa apabila diketahui bahwa yang melakukan penganiayaan tersebut adalah anggota TNI, maka proses hukum akan berjalan sesuai aturan.

"Apabila benar itu pelakunya prajurit TNI, maka prajurit tersebut akan ditindak tegas dan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena TNI seperti lembaga atau institusi lainnya yang juga menjunjung tinggi hukum dan HAM," tuturnya.

Terkait beredarnya tuduhan Satgas Yonif 300/R dalam video tersebut, Kapendam mengatakan selama bertugas di Ilaga, hubungan prajurit TNI dengan masyarakat sangat baik dan harmonis.

"Tidak pernah ada keluhan perilaku keras terhadap masyarakat. Justru masyarakat sangat senang dengan Satgas Yonif 300/R dan diberi kehormatan oleh Suku Dani dengan gelar Kogoya dari Kepala Suku Besar Kabupaten Puncak di Gome," jelas Candra.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/22/141151678/beredar-video-penganiayaan-oleh-oknum-tni-di-papua-kodam-masih-ditelusuri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke