Salin Artikel

Diduga "Nyoblos" Dua Kali Saat Pemilu, Tujuh Warga Tarakan Masuk DPO

Mereka adalah Mas’ud, Suryati, Lutfy Zulkarnaen, Nur Alfin Hasanah, Faridh Al Akhyar, Amriana, dan Zulkifli.

‘’Tujuh orang tersebut diduga mencoblos dua kali saat Pemilu 14 Februari lalu,’’ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Shaktika Putra, dihubungi, Jumat (22/3/20240).

Keluarnya dokumen DPO bagi tujuh orang tersebut karena mereka tidak ada di Tarakan.

Randhya mengimbau kepada seluruh masyarakat jika melihat keberadaan tujuh DPO tersebut, agar segera melaporkannya ke Polisi. Polisi juga menyebar foto foto para DPO, untuk mempermudah pencarian.

‘’Mohon bantuan dan kerjasamanya bagi siapa saja yang melihat mereka,’’kata Randhya lagi.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan pengawas TPS 57, yang ada di Jalan Wijaya Kusuma RT 46 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

Pengawas TPS 57 menginformasikan ke Bawaslu, bahwa ada sejumlah orang yang mencoblos di TPSnya. Padahal orang-orang tersebut, sudah mencoblos di TPS 58.

Bawaslu kemudian melakukan pengecekan, dan mendapati fakta kebenaran laporan tersebut.

Ada warga bernama Mas'ud, Suryati, Lutfi Zulkarnaen, Nur Alfin Hasanah, yang tercatat sebagai DPT TPS 56, mencoblos lagi di TPS 57.

‘’Peristiwa tersebut, menjadi laporan Bawaslu Tarakan ke Polisi, dan saat ini sedang kita tindak lanjuti,’’kata Randya lagi.

Para pemilih yang melakukan pencoblosan sebanyak dua kali, kata Randhya, terancam Pasal 516 Atau Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

‘’Ancamannya 2 tahun kurungan penjara,’’kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/22/140343078/diduga-nyoblos-dua-kali-saat-pemilu-tujuh-warga-tarakan-masuk-dpo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke