Salin Artikel

Jadi Bandar Ganja, Mahasiswa Pecinta Alam asal Dompu Ditangkap Polisi

NHS merupakan mahasiswa yang tengah kuliah di sebuah perguruan tinggi di Mataram dan dikenal aktif di organisasi mahasiswa pencita alam (Mapala).

Kapolresta Mataram Kombes Ariefaldi Warganegara mengungkapkan bahwa jika melihat jumlah barang bukti sekitar 3 kilogram, pelaku sudah bisa dikategorikan sebagai bandar.

"Barang bukti narkoba jenis ganja miliknya yang diamankan seberat hampir 3 kilogram, terduga yang kini ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan ini bisa disebut sebagai bandar."

"NHS ini sudah termasuk golongan bandar," kata Ariefaldi dalam konfrensi pers, Kamis (21/3/2024).

Terbongkarnya kasus tersebut berkat informasi pertama dari bea cukai yang disampaikan ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram bahwa akan ada pengiriman paket ganja melalui ekspedisi di Kota Mataram.

“Barang tersebut berdasarkan informasi bea cukai, berasal dari Sumatera tujuan Kota Mataram yang tertuju kepada nama tersangka di atas."

"Informasi tersebut kemudian diselidiki oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram hingga akhirnya nama ekspedisi dan alamat penerima di ketahui,” bebernya.

Atas hasil tersebut tim kemudian melakukan koordinasi dengan ekspedisi.

Saat peket tersebut diantar ke alamat penerima di sebuah kos-kosan di wilayah Pagesangan, tim langsung mengamankan penerima paket (NHS), berikut penggeledahan isi paket yang disaksikan aparat lingkungan setempat.

“Jadi paket tersebut ada 2 yang dikirim lewat dua ekspedisi berbeda. Namun saat digeledah isi paket berupa dus tersebut terdapat daun dan batang ganja kering."

"Dua paket berbeda dengan tujuan sama tersebut isinya sama yaitu ganja. Total berat ganja tersebut 2,8 kilogram. Jadi hampir 3 kilogram,” ucap Kapolresta.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra SH MH menambahkan, pengiriman ini sudah yang kelima kali.

Berdasarkan pengakuan tersangka (NHS) ganja tersebut dipesan dari kenalannya di daerah Sumatera. Ia mengaku kenal dengan rekannya dari Sumatera tersebut pada saat mendaki Gunung Rinjani.

“Tersangka ini seorang mahasiswa pencinta alam dari salah satu universitas di Kota Mataram. Mereka berkenalan saat sama-sama mendaki Gunung Rinjani,” beber Ngurah.

Saat ini menurut keterangan Kasat, tersangka dan BB tersebut sudah diamankan di Mapolresta Mataram dan tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum yaitu pemeriksaan penyidik.

“Kami akan melakukan pengembangan terhadap tersangka sehingga jaringan lainnya dapat segera kita ketahui,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 111 dan atau 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/21/195501278/jadi-bandar-ganja-mahasiswa-pecinta-alam-asal-dompu-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke