Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, pelaku berinisial MP (36), ditangkap di wilayah Provinsi Aceh.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Jatanras Polda Riau.
"Pelaku diamankan di Aceh. Saat ini dalam perjalanan ke Pekanbaru sambil dilakukan pengembangan," kata Bery kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/3/2024).
Bery mengatakan, pelaku sebelumnya membobol toko handphone di kawasan Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Minggu (17/3/2024) subuh.
Pelaku membobol kunci toko menggunakan mesin las. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku mengambil 58 unit handphone berbagai merek.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 501 juta," sebut Bery.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terekam kamera CCTV toko. Pelaku menggunakan mobil dan terlihat beraksi seorang diri.
https://regional.kompas.com/read/2024/03/21/193845778/pencuri-58-ponsel-milik-warga-pekanbaru-ditangkap-di-aceh