Salin Artikel

Bripda MS Dipecat karena Desersi Usai Hamili Pacar, tapi Nikahi Wanita Lain

Diketahui MS kabur dari dinas usai menghamili pacarnya berinisial A, tapi menikahi wanita lain.

MS sebelumnya dilaporkan ke Propam Polres Kuansing oleh gadis yang dihamilinya.

Polres Kuansing melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda MS pada Kamis (21/3/2024) pagi.

Upacara pemecatan Bripda MS dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, diikuti para pejabat utama di Polres Kuansing.

Pangucap mengatakan, Bripda M dipecat karena melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu meninggalkan tugas secara tidak sah.

"Yang bersangkutan (Bripda MS) meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut," kata Pangucap dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Putusan PTDH telah diserahkan kepada orangtua Bripda M.

Dengan adanya anggota yang dipecat, Pangucap mengingatkan agar anak buahnya selalu meningkatkan disiplin dan menjauhi pelanggaran seperti kasus narkotika dan kasus-kasus lainnya.

"Kedepannya tidak ada lagi personel melakukan pelanggaran yang dapat merusak nama baik institusi Polri," kata Pangucap.

Hamili pacar

Bripda MS menghamili pacarnya berinisial A (24), tapi menikah dengan wanita lain. Bripda MS berpacaran dengan A sejak Februari 2022.

Setelah sang pacar hamil, MS tak bertanggung jawab dan malah menikah dengan wanita lain.

Korban tak terima dan melaporkan Bripda MS ke Propam Polres Kuansing pada Desember 2022.

Setelah dilaporkan ke Propam Polres Kuansing, Bripda MS kabur dan tak masuk dinas lebih dari 30 hari.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/21/133405178/bripda-ms-dipecat-karena-desersi-usai-hamili-pacar-tapi-nikahi-wanita-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke