Salin Artikel

Pekerja di Tegal Tewas Terjepit Besi Tower di Ketinggian 50 Meter

TEGAL, KOMPAS.com - Tragis, seorang pria di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tewas terjepit tiang besi saat bekerja memanjat tower, Rabu (20/3/2024). Butuh waktu sekitar 3 jam untuk petugas bisa mengevakuasi pria yang tewas di atas ketinggian lebih dari 50 meter.

Kapolsek Slawi, AKP Bambang Marsudiyanto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB tepatnya di Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

"Pada saat awal kejadian, korban masih hidup. Namun saat proses evakuasi berjalan selama 3 jam, korban dinyatakan sudah tidak bernyawa," kata Bambang kepada wartawan, Rabu.

Korban diketahui bernama Aris (39) yang merupakan seorang pekerja tower telekomunikasi.  Merupakan warga Desa Ternyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Awalnya, Aris bersama dengan enam orang lainnya hendak membongkar tower. Saat di atas, salah satu rangkaian besi yang dibongkar korban patah hingga menjepit tubuhnya.

"Dugaan awal, pada saat tower sebagian patah, korban terjepit di bagian badannya oleh besi sehingga tidak bisa langsung seketika dilepas," katanya.

Meski belum diketahui dari perusahaan mana korban bekerja, namun berdasarkan keterangan dari warga, korban dan enam rekannya sudah melakukan aktivitas bongkar tower sejak Minggu 17 Maret 2024.

Proses evakuasi korban berlangsung cukup sulit dan dramatis. Dibutuhkan waktu sekitar 3 jam untuk menurunkan korban.

Petugas yang berada di lapangan terdiri dari Basarnas, BPBD, Galawi Rescue, PMI, TNI dan Polri bekerjasama membantu dan berkoordinasi mengevakuasi korban.

Staf Operasi Basarnas Kantor SAR Semarang Unit Siaga SAR Pemalang, Handika menyebut 3 petugas dari Basarnas melakukan proses evakuasi dengan memanjat tower.

Petugas evakuasi adalah orang yang memiliki kualifikasi di titik ketinggian.

"Kendalanya karena korban tersangkut dari besi di tower itu. Kita lakukan angkat besi secara manual dan menyiasati bagaimana caranya korban yang sudah meninggal dunia bisa lolos dari jepitan besi," kata Handika.

Atas peristiwa itu, Handika mengimbau, pekerja yang melakukan aktivitas di ketinggian tower, tidak hanya memiliki lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umum, namun juga memiliki K3 khusus ketinggian.

"Karena ini pekerjaan yang harus memiliki keahlian terutama di ketinggian itu wajib memiliki lisensi itu," kata Handika.

Berdasarkan keterangan dari rekan korban, ungkap Handika, korban dan rekan-rekannya tidak ada yang memiliki lisensi bekerja di ketinggian.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/20/221710578/pekerja-di-tegal-tewas-terjepit-besi-tower-di-ketinggian-50-meter

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke