Salin Artikel

Balita di Magelang Jadi Korban Kejahatan Seksual Pelajar SMP

MAGELANG, KOMPAS.com – Balita perempuan di Kabupaten Magelang menjadi korban kekerasan seksual menggunakan kayu.

Bayi berusia empat tahun ini merupakan tetangga dari pelaku RA (14) yang masih tercatat sebagai pelajar SMP.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan, peristiwa nahas itu terjadi dua minggu yang lalu di Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Magelang.

Kejadian ini terungkap setelah korban mengeluh vaginanya sakit kepada orangtuanya.

Korban pun menyebutkan nama RA kepada orangtuanya.

"Anak berkonflik dengan hukum ini (RA) menggunakan tangan dan kayu untuk melaksanakan pencabulan," bebernya, Rabu (20/3/2024).

Tersangka melakukan perbuatan bejatnya di seputaran rumah mereka pada sore hari.

Rifeld mengatakan, ada kemungkinan kekerasan seksual berlangsung lebih dari satu kali.

"Korban mengalami sakit dan trauma. RA sudah kami tahan selama dua hari," imbuhnya.

Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dari dinas sosial setempat.

Sementara RA disangkakan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/20/193636878/balita-di-magelang-jadi-korban-kejahatan-seksual-pelajar-smp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke