Salin Artikel

Begal Mobil di Musi Rawas Baku Tembak dengan Polisi, Satu Tersangka Terluka

Namun, upaya Andre (37) yang membrondong polisi dengan senjata api rakitan tak berhasil.

Ia pun tertangkap petugas dalam kondisi mengalami luka tembak di tubuhnya ketika bersembunyi dalam pondok kebun sawit milik warga di Kelurahan Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Senin (18/3/2024).

Dari penangkapan Andre, petugas kembali mengembangkannya dan ikut membekuk Rizal (40) yang merupakan rekan pelaku ketika bersembunyi di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas AKBP Andi Supriadi mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi begal terhadap korban bernama Tiswan (44) pada Senin (11/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Mulanya, Tiswan yang mengendarai mobil Suzuki Carry Pikap warna hitam dengan nomor polisi BG-8266-JH melintas di Desa Sumberasri, Kecamatan Sumber Harta,Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Saat itu, kedua pelaku menghentikan korban dengan modus hendak menumpang untuk menuju ke Simpang Terawas.

Namun, ketika di tengah jalan, pelaku Andre dan Rizal langsung mengeluarkan pisau dan senpi dan memaksa pelaku untuk turun.

"Korban sempat melawan dan menolak, namun karena diancam akan ditembak korban akhirnya turun," kata Andi, Rabu (20/3/2024).


Ketika turun, Tiswan langsung digiring pelaku menuju kebun karet dan disekap. Tangan korban diikat menggunakan tali dan dipaksa duduk dibawah pohon.

Setelah itu, Andre dan Rizal langsung pergi meninggalkan korban dalam kondisi terikat di pohon.

"Kemudian korban berusaha melepaskan ikatan di pohon dan berhasil. Setelah itu ia pun langsung berjalan sekitar 1 kilometer dan meminta pertolongan warga," ujar Andi.

Tiswan yang menjadi korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Musi Rawas.

Polisi langsung bergerak dan mendapatkan informasi bahwa mobil milik korban sedang berada diKelurahan Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Ternyata, mobil tersebut dititipkan pelaku di rumah keponakannya bernama Dodi. Sementara, Andre meminjam sepeda motor Dodi dan pergi menuju Muratara.

"Tim kemudian bergerak dan menghadang pelaku di simpang Beliti Muratara.Namun, pelaku malah berhenti dan menembak petugas, sehingga dilakukan tembakan balasan," jelas Andi.

Dalam kondisi tertembak, Andre pun mencoba kabur dan sembunyi di salah satu pondok kebun sawit milik warga.

"Petugas menyisiri tetesan darah terduga pelaku dan ternyata benar ada di pondok," ungkap Andi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/20/144426678/begal-mobil-di-musi-rawas-baku-tembak-dengan-polisi-satu-tersangka-terluka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke