Salin Artikel

3 Orang di Lombok Barat Ditangkap karena Judi Adu Jangkrik

Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini yakni NW (70) Lembar, Lombok Barat serta CA (40) dan NU (30), keduanya warga Ranggagata, Lombok Tengah.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Rinjani 2024 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Februari hingga 10 Maret 2024.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP M Rayendra Rizqilla Abadi Putra mengatakan, operasi ini menargetkan tiga penyakit masyarakat, yaitu miras, perjudian, dan prostitusi.

“Dalam operasi Pekat Rinjani 2024, kami berhasil mengungkap kasus judi adu jangkrik yang terbilang baru di Lombok Barat,” ungkap AKP Rayendra, Selasa (19/3/2024).

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 rak jangkrik, 127 bumbung jangkrik, 99 ekor jangkrik, dan 2 arena jangkrik.

Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut dikenai wajib lapor dan mendapat pembinaan.

Menurut keterangan dari para tersangka, mereka memilih judi adu jangkrik karena dianggap lebih mudah untuk disembunyikan dari pihak kepolisian.

“Judi adu jangkrik tidak memerlukan tempat yang luas dan tidak menarik perhatian orang lain. Sehingga, mereka mudah menggelar judi ini di mana saja, termasuk di tempat sepi seperti kebun,” jelas AKP Rayendra.

Uniknya, para tersangka memiliki ritual khusus dalam mencari jangkrik aduan. Mereka percaya bahwa jangkrik terbaik harus dicari pada malam hari di kuburan, pada hari tertentu, dan diberi makanan khusus.

“Kasus judi adu jangkrik ini menunjukkan bahwa para pelaku judi selalu mencari cara untuk mengelabuhi pihak kepolisian. Namun, kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat,” tegas AKP Rayendra.

Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa uang taruhan Rp 289.000.

Pengungkapan kasus judi adu jangkrik ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Lombok Barat.

Selain judi adu jangkrik, operasi  pekat Rinjani polres Lombok Barat juga mengungkapkan  kasus lainnya, yakni dia kasus prostitusi, 46 kasus minuman keras, dan 8 kasus perjudian lainnya. 

https://regional.kompas.com/read/2024/03/20/061707878/3-orang-di-lombok-barat-ditangkap-karena-judi-adu-jangkrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke