Salin Artikel

4 Pria di Lombok Curi Sarang Lebah Trigona Senilai Rp 17 Juta

Empat pemuda tersebut yakni ZU, MS, AH, dan AL. Petugas menangkap empat orang itu pada Minggu (17/3/2024) saat mereka hendak mencuri untuk kedua kalinya.

Kapolsek Batulayar, Kompol I Putu Kardhianto menjelaskan, kasus pencurian pertama terjadi Jumat (8/3/2024). Petugas yang mendapatkan laporan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan.

"Atas kejadian tersebut korban kehilangan 20 kotak koloni lebah madunya, dengan taksiran kerugian 17 juta," kata Kardhianto, Selasa (19/3/2024).

Kardhianto menjelaskan pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 01.00 Wita, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batulayar melakukan pengintaian di sekitar area peternakan lebah trigona milik korban.

Sekitar pukul 02.00 Wita, tim melihat dua orang pelaku masuk ke dalam area kandang dan satu orang lainnya menunggu di atas sepeda motor.

Tim selanjutnya membekuk dua orang pelaku ZU dan MS yang sedang mencuri di area budidaya.

Sedangkan pelaku lainnya AH yang berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor berhasil diadang oleh anggota tim bersama warga sekitar.

Tim opsnal Reskrim Polsek Batulayar berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya AL di Dusun Bunian Desa Bengkaung, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Tim kemudian melakukan pengembangan untuk menemukan tempat pelaku menjual barang curian tersebut dan berhasil mengamankan seorang penadah di Lombok Barat.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2024/03/19/190215078/4-pria-di-lombok-curi-sarang-lebah-trigona-senilai-rp-17-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke