Salin Artikel

Aniaya Anggota TNI, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kupang Kota, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Florensi Ibrahim Lapuisaly, mengatakan, empat tersangka tersebut yakni AJK, MD, SMT dan YIB.

"Mereka sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah ditahan di Polresta Kupang Kota," kata Florensi, Selasa (19/3/2024).

Florensi menjelaskan, awalnya penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota, menangkap lima orang pelaku.

Namun, saat diperiksa satu orang berinisial RDO hanya berstatus sebagai saksi. Dia dibebaskan.

Penyidik juga, lanjut dia, sedang mendalami kasus itu dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.

"Kasus ini masih terus berproses dan pemeriksaan pun tetap berjalan," kata Florensi.

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor Kupang Kota menangkap lima orang pemuda setempat.

Mereka diduga menganiaya YMHH (23), anggota TNI AD dari Batalyon Infanteri (Yonif) 743/PSY Kupang.

Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung mengatakan, lima pemuda yang ditangkap yakni RDO (21), SMT (19), YIB (21), AJAK (20) dan MD (19).

"Kejadiannya di depan Klinik Dewanta, Jalan Ainiba, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Minggu (17/3/2024) pagi," kata Aldinan, Senin (18/3/2024).

Aldinan menuturkan, kejadian itu bermula ketika korban, YMHH, bersama temannya sedang duduk ngobrol di depan Klinik Dewanta.

Tak lama kemudian, pelaku RDO (21) melintas menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria.

Saat itu, RDO mengendarai sepeda motor sambil menggeber-geber sehingga mengeluarkan suara bising.

"Melihat itu, korban lalu menegur pelaku. Beberapa saat kemudian, pelaku RDO memanggil teman-temannya datang," ungkap Aldinan.

Tanpa banyak bicara, para pelaku yang berjumlah lima orang lalu menganiaya korban.

"Akibat dikeroyok, korban mengalami kesakitan dan bengkak di bagian kepala sebelah kiri, serta luka lecet di bagian bawah mata sebelah kiri," kata Aldinan.

Tak terima dianiaya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Markas Kepolisian Resor Kelapa Lima.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/19/170932678/aniaya-anggota-tni-4-pemuda-di-kupang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke