Salin Artikel

Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menerima pelimpahan berkas dugaan politik uang/money politic untuk Pemilu Legislatif di Kabupaten/Kota dan Pileg Provinsi yang dilakukan di masa tenang.

"Berkas sudah tahap satu hari ini. Tiga hari ke depan, atau Jumat 22 Maret 2024, kita jadwalkan masuk tahap dua," ujar Kasi Pidum Kejari Nunukan, Amrizal R Riza, saat ditemui, Selasa (19/3/2024).

Amrizal mengatakan, sampai hari ini, terduga pelaku SY yang membagikan uang dalam amplop bergambar foto caleg DPRD Nunukan berinisial MR, dan foto caleg DPRD Provinsi Kaltara LD, kabur dan belum ditemukan.

Kendati demikian, nihilnya terduga SY dalam persidangan tidak akan menjadi kendala berarti dalam penyelesaian kasus ini.

"Kita sidang in absentia, dan kedua caleg terpilih yang gambarnya ada dalam amplop berisi uang yang sudah kita jadikan barang bukti, akan kita hadirkan pada persidangan nanti," ujar Amrizal lagi.

Sidang perkara dugaan money politic di masa tenang, diagendakan pada Minggu ketiga Maret 2024 dan ditargetkan selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Diberitakan, kasus dugaan politik di masa tenang, pada 12 Februari 2024, menjadi materi pembahasan Gakumdu, dan berkasnya naik ke penyidikan.

Ketua Komisioner Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, mengatakan, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, termasuk 1 saksi ahli pidana dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Muhmadada, dalam kasus ini.

"Kami mengantongi barang bukti video yang menguatkan dugaan money politic oleh dua caleg. Masing-masing caleg DPRD Kabupaten dan caleg DPRD Provinsi. Ada juga replika surat suara kami amankan, dan sudah kita serahkan ke Polisi untuk tindak lanjutnya," ujar Yusran saat menyerahkan berkas ke Polres Nunukan, awal Maret 2024.

Yusran menambahkan, terduga pelaku dalam kasus ini, adalah Ketua RT bernama SY (62), warga Jalan Stadiun Mini RT 014 Desa Binusan, Nunukan Barat.

Bawaslu sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada SY untuk dimintai keterangan. Namun, SY ternyata kabur.

Yusran menuturkan, terdapat dua file video yang menjadi barang bukti dugaan money politik di masa tenang. Terdiri dari video dengan durasi 00.55 menit, dan 01.21 menit.

Pada video berdurasi 00.55 menit, terlihat visual SY duduk di sebuah kursi, memegang segepok uang lembaran Rp 100.000.

Layaknya sosialisasi, SY memberikan arahan agar sepasang suami istri yang ia temui mencoblos caleg Kabupaten MR dan caleg DPRD Provinsi LD, dengan imbalan Rp 300.000 per orang.

Video kedua berdurasi 01.21 menit menunjukkan SY juga menunjukkan replika kertas suara di hadapan 4 wanita.

SY membagikan uang tunai Rp 300.000 per orang, dengan arahan yang sama, yakni mencoblos satu paket caleg DPRD Nunukan bernama MR, dan caleg DPRD Provinsi LD.

"Video diambil oleh suami keponakan SY atas suruhan SY sendiri," jelas Yusran.

SY disangkakan Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/19/170330978/kasus-dugaan-politik-uang-di-nunukan-2-caleg-terpilih-akan-dihadirkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke