Salin Artikel

Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Sita Dokumen Proyek

"Ada sejumlah dokumen yang kami sita. Di antaranya kontrak asli, DPA, dan dokumen pencairan."

Demikian kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, Selasa (19/3/2024) usai penggeledahan.

Menurut Hadiman, penggeledahan dilakukan karena saat pemeriksaan sejumlah saksi tidak mampu menghadirkan barang bukti dokumen.

"Alasan karena tidak ditemukan, ada yang berpindah tempat dan sebagainya, sehingga kami lakukan penggeledahan," ujar Hadiman.

Menurut Hadiman, barang bukti yang disita akan dibuatkan berita acara, dan kemudian dibawa ke Kejati Sumbar.

Meski demikian, Hadiman mengatakan, sejumlah dokumen barang bukti masih ada yang. belum ditemukan.

Kejaksaan akan terus mencari, karena dokumen tersebut sangat penting dalam penyidikan dan dijadikan barang bukti.

Sebelumnya diberitakan, Tim Pidana Khusus Kejati itu datang sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung naik ke lantai II untuk menggeledah sejumlah ruangan, termasuk ruangan Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Hadiman mengatakan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021.

Saat itu, Dinas Pendidikan dikepalai Adib Al Fikri yang adalah adik Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Menurut Hadiman, ada empat pengadaan yaitu pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif, dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp 18 miliar lebih.

"Kasusnya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 2023 lalu," kata Hadiman.

Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tahun 2021, dan kemudian Kejati melakukan penyelidikan.

Menurut Hadiman dari penyelidikan diduga ada mark up. Sejumlah saksi yang diperiksa mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, kepala sekolah, ULP, hingga rekanan.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/19/164951078/geledah-kantor-disdik-kejati-sumbar-sita-dokumen-proyek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke