Salin Artikel

Caleg Gerindra Laporkan Bawaslu Sumbawa Barat dan NTB ke Bawaslu RI

Laporan tersebut dilayangkan karena permohonan untuk menyandingkan C hasil dan D hasil tingkat provinsi dengan melakukan penghitungan surat suara ulang tidak ditindaklanjuti.

“Hari ini saya melaporkan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PPK, Panwascam Taliwang dan Jereweh, Bawaslu KSB, Bawaslu Provinsi NTB atas rekapitulasi D hasil yang tidak berdasar pada C hasil, ke Bawaslu RI,” kata Irwan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (19/3/2024).

Irwan mengaku dirinya telah memiliki sejumlah bukti kuat, salah satunya data C1. 

Adapun poin-poin dugaan pelanggaran yang ditemukan yaitu PPK Kecamatan Taliwang dan Jereweh diduga telah sengaja mengubah hasil perolehan suara Partai Gerindra yang dituangkan di form D hasil.

Kemudian dugaan PPK Kecamatan Taliwang dan Jereweh merekapitulasi tidak berdasarkan pada form C hasil di 131 TPS yang berada di enam desa wilayah Kecamatan Taliwang dan 26 TPS di empat desa wilayah Kecamatan Jereweh.

Sebelum mendatangi Bawaslu RI, persoalan ini sebenarnya sudah lebih dulu dilaporkan ke Bawaslu Sumbawa Barat dan Bawaslu NTB. Namun, permohonan yang diminta tidak diindahkan.

“Saya telah melakukan keberatan atau penolakan terhadap hasil rekapitulasi tingkat kecamatan bersurat ke KPU Sumbawa Barat dan Bawaslu Sumbawa Barat. Demikian juga terhadap hasil rekapitulasi tingkat kecamatan bersurat ke KPU NTB dan Bawaslu NTB dan memohon untuk dilakukan perhitungan surat suara ulang hasil pencoblosan caleg DPRD NTB dapil 5 di 131 TPS Kecamatan Taliwang dan 26 TPS di Kecamatan Jereweh,” ungkapnya.

Selain itu, Irwan juga telah melengkapi data-data pelanggaran berupa sertifikat D hasil Kecamatan Taliwang dan Kecamatan jereweh dan C hasil TPS di Kecamatan Taliwang ke Bawaslu NTB.

“Tindakan Bawaslu NTB ini merupakan perlakukan yang tidak adil ke pemohon pengaduan yang mengajukan keberatan. Sehingga persoalan ini akan terus saya lanjutkan hingga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/19/145806678/caleg-gerindra-laporkan-bawaslu-sumbawa-barat-dan-ntb-ke-bawaslu-ri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke