Salin Artikel

7 Muncikari Terjaring Operasi Pekat Rinjani Polresta Mataram, Korban Ada Anak di Bawah Umur

Tujuh muncikari tersebut yakni NS (30), RRS (30), PP (26), S (29), SS (38) B (34), dan NS (30). Mereka ditangkap dalam kurun waktu operasi 26 Februari hingga 10 Maret 2024 dengan kasus yang berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, para muncikari tersebut menjual korban ke pria hidung belang dengan harga mulai Rp 500.000 hingga Rp 3 juta.

"Kalau tarifnya ini ada yang paling rendah itu Rp 500.000 sampai Rp 3 juta," kata Yogi dalam jumpa pers, Selasa (19/3/2024).

Mirisnya, kata Yogi, terdapat anak di bawah umur dari puluhan wanita pekerja seksual (PS).

"Untuk PS yang dijual oleh para muncikari ini ada sekitar puluhan, mirisnya selain orang dewasa ada juga anak di bawah umur," kata Yogi.

Yogi menerangkan, modus para muncikari umumnya menerima pesanan dari lelaki hidung belang, kemudian menyediakan kamar penginapan.

"Biasanya laki-laki ini melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita, laki-laki tersebut melakukan transaksi berupa transfer uang kepada seorang perempuan (muncikari) kemudian disediakan kamar hotel," kata Yogi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tujuh tersangka tersebut berupa puluhan kondom, selimut berbekas sperma, dan sejumlah uang tunai.

Atas perbuatannya, para muncikari tersebut diancam Pasal 298 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan.

Sementara itu, para korban pemesan layanan prostitusi dan pekerja seks saat ini telah menjadi saksi dalam tahap penyidikan. 

https://regional.kompas.com/read/2024/03/19/144715178/7-muncikari-terjaring-operasi-pekat-rinjani-polresta-mataram-korban-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke