Salin Artikel

Polisi Gerebek Penjual Miras Berkedok Toko Kelontong di Solo

Polisi menyebut toko penjual miras itu berkedok toko kelontong. 

"Warung tersebut berkedok warung sembako yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, ternyata juga menjual minuman keras berbagai merek," kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, pada Selasa (19/3/2024).

Penggerebekan terjadi setelah polisi mendapatkan informasi soal adanya penjualan miras selama Ramadhan 2024.

Saat tiba di toko kelontong, Tim Sparta Polresta Solo langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Terdapat sejumlah barang bukti yang ditemukan, mulai dari miras dari berbagai botol hingga bekas kardus miras disimpan dalam toko tersebut.

"Dari hasil penggeledahan warung sembako tersebut Tim Sparta berhasil menyita tujuh botol miras berbagai merek," kata Arfian. 

Ketujuh miras berjenis 2 botol ciu, 2 botol vodka mansion house, 1 botol anggur putih, 1 botol anggur merah dan 1 botol iceland vodka.

Pemilik toko berinisial N (42), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jateng, juga diamankan.

Sebelumnya, ratusan miras juga diamankan saat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), di sebuah toko kelontong, di Nusukan, Kecamatan Banjarsari Solo, pada Rabu (13/3/2024).

Ratusan miras itu tertata rapi dan disembunyikan dalam kardus yang ditutupi bahan pokok yang dijual toko tersebut. 

Pemilik toko kelontong tersebut berinisial SPS (46), kedapatan menjual 136 botol miras berbagai merek.

Lalu, di lokasi lain di Kecamatan Laweyan, Kota Solo, puluhan miras juga diamankan Tim Sparta karena menjual miras tanpa izin, pada Minggu (17/3/2024) malam.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/19/064515778/polisi-gerebek-penjual-miras-berkedok-toko-kelontong-di-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke