Salin Artikel

DPC PDI-P Sukoharjo Buka Suara soal Dua Caleg yang Terancam Tak Dilantik meski Hasil Penghitungan KPU Lolos

Menurut Jekek, partai telah menerapkan sistem penghitungan mandiri di internal.

Suara yang dihitung bukan akumulasi secara umun oleh KPU, tetapi perolehan suara yang didapat oleh caleg berbasis pembagian wilayah.

Penghitungan ini berdasarkan sistem pemenangan elektoral terpimpin berbasis gotong royong bertumpu pada mesin partai.

"Artinya, sistem ini kami terapkan di internal. Tersosialisasi dua tahun sebelumnya. Di dalam sistem itu diatur hak dan kewajiban para caleg yang berangkat dari PDI-P. Seluruh caleg yang berangkat dari PDI-P sudah sepakat, mestinya sistem ini tidak bisa dipersoalkan," kata Jekek saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).

"Bahwa dalam mekanismenya nanti ada dua metodologi. Ada sistem penghitungan di KPU, ini secara umum, tetapi di PDI-P menggunakan sistem perhitungan mandiri. Yang mana penghitungan mandiri bukan by name-nya yang dihitung. Tetapi perolehan suara yang didapatkan oleh caleg berbasis pembagian wilayah. Bukan akumulasi secara umum," sambung dia.

Menurut pria yang menjabat sebagai Bupati Wonogiri ini, penghitungan mandiri di internal mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau kami bicara kepartaian tentu kita bicara regulasi internal yang sudah diterbitkan oleh internal partai. Dan regulasi itu tidak ada hukum positif yang kami langgar. Artinya, konsideranya tentu PKPU 5/2019 dan UU Pemilu 7/2017," ungkap dia.

"Di situ jelas diatur bahwa caleg yang akan ditetapkan sebagai caleg terpilih tentu harus ada rekomendasi dari DPP partai. Artinya, ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang mencalegkan diri melalui PDI-P karena kami ada regulasi internal yang kami terbitkan melalui Peraturan Partai No 1 Tahun 2023," jelas dia.

Jekek mengungkapkan, caleg PDI-P telah dibagi berdasarkan basis desa dan kelurahan.

Dalam pembagian ini telah ditentukan jumlah DPT.

Untuk caleg incumbent dua kali DPT. Sedang caleg baru 1,5 kali DPT. Aturan ini juga telah disosialisasikan dua tahun lalu.

"Mekanisme penghitungannya bukan by name secara bebas karena wilayahnya sudah dibagi, DPT-nya sudah ditentukan, maka yang dihitung adalah suara partai yang sah. Ada 4 kriteria suara partai yang sah. Kartu suara dicoblos partai sah, kartu suara dicoblos by name caleg bersangkutan sah, caleg yang lain sah dan caleg pemenuhan kuota juga sah. Jadi itu perolehan suara partai di wilayah binaan masing-masing (caleg). Itu yang dihitung," kata Jekek.

Sebelumnya diberitakan, pengurus ranting dan simpatisan PDI-P Kecamatan Weru, Mojolaban dan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menggeruduk Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Sukoharjo, Senin (18/3/2024).

Aksi ini mereka lakukan buntut dari informasi calon legislatif (caleg) yang mereka dukung tidak akan dilantik oleh DPC menjadi anggota DPRD Sukoharjo 2024-2029.

Ketua Ranting PDI-P Desa Karangtengah, Kecamatan Weru, Didik Rudyanto mengatakan, alasan mendatangi Kantor DPC PDI-P Sukoharjo untuk meminta agar Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto dilantik menjadi anggota DPRD Sukoharjo.

"Kami dari jajaran pengurus PDI-P di Kecamatan Weru, Mojolaban, Baki mendatangi Kantor DPC PDI-P dalam satu tujuan untuk meminta pertanggungjawaban kepada DPC PDI-P Sukoharjo untuk berani menetapkan calon terpilih Mbak Aristya Tiwi dan Mas Ngadiyanto dari Mojolaban sebagai calon terpilih," kata Didik ditemui setelah memimpin aksi di depan Kantor DPC PDI-P Sukoharjo, Senin.

Pihaknya meminta DPC melantik kedua caleg bedasarkan PKPU No 6/2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi di Pemilu 2024 dan sistem proporsional terbuka.

"Artinya, dengan PKPU No 6 2023 dan MK yaitu proporsional terbuka suara terbanyak yang harus dilantik menjadi anggota DPRD Sukoharjo," sambung dia.

Aristya merupakan caleg dari daerah pemilihan (Dapil) 2 meliputi Kecamatan Weru, Kecamatan Tawangsari dan Kecamatan Bulu.

Aristya memperoleh 5.330 suara (peringkat 4) dari hasi pleno rekapitulasi penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo.

Sementara Ngadiyanto merupakan caleg Dapil V Sukoharjo meliputi Kecamatan Mojolaban, dan Polokarto. Ngadiyanto memperoleh 6.246 suara (peringkat 4).

https://regional.kompas.com/read/2024/03/18/170500878/dpc-pdi-p-sukoharjo-buka-suara-soal-dua-caleg-yang-terancam-tak-dilantik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke